Banten
DPRD; RDTR Balaraja Sudah Sesuai Tata Ruang Pemerintah Pusat
TIGARAKSA, (JT) - Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah Balaraja telah diketuk DPRD beberapa waktu lalu. RDTR ini menyeusiakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari pemerintah pusat untuk peningkatan pembangunan.
Mantan Pimpinan Pansus RDTR Balaraja Nazil Fikri mengungkapkan, rencana pengembangan wilayan Balaraja tentu menjadi tujuan pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Untuk pengembangan wilayah industri dan bisnis penunjang lainnya, diperlukan rencana detail tata ruang oleh pemerintah daerah.
Menurut Nazil, pihaknya selaku wakil rakyat dari wilayah Balaraja telah membahas RDTR Balaraja ini secara teliti. Didalamnya terdapat beberapa rencana pembangunan peningkatan transportasi umum seperti LRT dan pembangunan jalan tol Serpong-Balaraja dan Balaraja-Kosambi.
"Perda RDTR Balaraja sudah diketuk palu. Kini tinggal menesuaikan dengan rencana pemerintah pusat untuk mengembangkan wilayah Balaraja dan sekitarnya," paparna.
Menurut politisi asal Fraksi PPP ini, di Kabupaten Tangerang memang cuma satu wilayah yang dibuat RDTR tahun lalu. Sementara di wilayah Kabupaten Bandung ada tiga kecamatan yang masuk dalam satu RDTR, karena pengembangan wilayah ini harus menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat sekitar.
"Mudah-mudahan dengan Perda RDTR Balaraja yang baru ini, akan membawa manfaat bagi masyarakat sekitar," tandasnya. (PUT)

- FKUB Jadi Wadah Pencegahan Konflik Umat Beragama
- 30 Tenaga Kesehatan Ikuti Pelatihan Pengawasan Pangan
- Pemprov Banten Gandeng Maxx Box Lippo Village Karawaci Kembangkan Usaha UMKM
- DPRD Kabupaten Tangerang Berikan 22 Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati 2020
- Polda Banten Lakukan Pengamanan VVIP Saat Wapres Berkunjung ke Tanara








