Banten

DPRD Usulkan Raperda Pajak PJU Non PLN

Administrator | Rabu, 12 September 2018

TIGAGRAKSA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) pajak penerangan jalan umum (PJU) non PLN. Jika Raperda ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentu banyak potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat diserap.

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang H. Mohamad Ali mengungkapkan, Raperda Pajak PJU non PLN, saat ini sudah masuk tahap sosialisasi. Sosialisasi ini dilakukan untuk mendapat tanggapan dan respon yang baik dari pemerintah daerah.

"Jika Raperda ini disahkan menjadi Perda, tentu akan ada kenaikan PAD di tahun yang akan datang. Sebab Kabupaten Tangerang ini memiliki 4000 lebih industri yang menggunakan PJU," ujar H. Ali kepada jurnaltangerang.co.

Menurut anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Tangerang ini, perda tentang pajak PJU Non PLN ini sebelumnya sudah diterapkan di beberapa kota seperti Surabaya dan Batam. Disana perda ini bisa mendongkrak PAD hingga puluhan bahkan ratusan milar. Sementara di Kabupaten Tangerang yang jumlah industrinya lebih bayak, tentu PAD dari sektor pajak PJU Non PLN ini akan lebih besar. 

"Kami dari legislatif mendorong peningkatan PAD, bagaimana eksekutif bisa merespon raperda ini dengan baik," terang H. Ali. 

Dengan lahirnya perda pajak PJU Non PLN ini, paling tidak Pemkab Tangerang dapat meningkatkan PAD Rp5-10 miliar pertahun. Karena di Kabupaten Tangerang bayak perusahaan-perusahaan yang tidak pakai listrik PLN untuk PJU. (PUT)