Banten
Dua Pelaku Judi Pakong di Rajeg Dibekuk Polisi

TIGARAKSA - Naas, dua orang penjudi asal Kampung Sukadana, Desa Pangarengan Kec. Rajeg Kab. Tangerang dibekuk unit Reskrim Polsek Pasar kemis, sekitar pukul 00.30 Kamis (6/12/2016).
Kedua pelaku tersebut tidak bisa berkutik saat ditangkap, karena terbukti sedang melakukan transaksi judi pakong dengan menggunakan Handphone untuk merekap.
Kedua pelaku yang ditangkap berinisial H (31 tahun) dan MR (32 tahun). keduanya merupakan warga Kampung Sukadana, Desa Pangarengan, Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp 59 ribu, dua buah HP, kalkulator, kertas rekapan dan pulpen. Kapolsek Pasar Kemis Kompol kosasih membenarkan adanya penangkapan dua orang pelaku judi pakong asal Rajeg.
Menurut mantan Kapolsek Bayah Lebak ini, Polisi terpaksa menangkap pelaku karena adanya laporan masyarakat kepada Polisi, Polisi sedang berupaya memberantas judi pakong karena sudah meresahkan warga.
"Penangkapan pelaku sebagai upaya penindakan tegas kepolisian hingga ada efek jera bagi pelaku," ujarnya. (DAY)

- Menjadi Wanita Shalehah, Karena Nasihat Seorang Pemuda
- Hangout (2016)
- Inilah 15 Nama dan yang Dirotasi di Mapolresta Tangerang
- Sempat Kemalingan Komputer, SMK Yasmi Siap Gelar UASBK
- Mantan Kapolsek Pandeglang Pimpin Mapolsek Cikupa