HUKRIM

Dua Pelaku Penjambretan Dibekuk Polisi Saat Beraksi di Ciledug

Administrator | Jumat, 16 September 2022

CILEDUG, (JT) - Empat peristiwa penjambretan handphone terhadap korban pengendara sepeda motor di jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Paninggilan, Ciledug, Kota Tangerang, menyasar emak-emak. Dari keempat kali aksinya itu, pelaku menyasar emak-emak pengendara motor yang menggunakan tas selempang. 

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengakui tindak penjambretan yang dilakukan pelaku merupakan tindakan sadistis. Sebab, pelaku dari modus yang didapati polisi, selalu mengincar emak-emak berusia diatas 40 tahun, pengendara sepeda motor sambil membawa tas yang diselempangkan di bahu. 

"Korbannya rata-rata perempuan, modusnya dengan cara memepet calon korban, kemudian langsung menarik paksa tas milik korban hingga korban terjatuh kejalan kemudian langsung melarikan diri," terang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang, dalam keterangannya, Kamis, (15/9/2022).

Dia menegaskan, dari pelaku yang sama itu terdapat empat orang korban wanita dan empat laporan kepolisian dengan modus yang sama. Semua korban mengalami luka pada kaki dan tangan karena terjatuh usai tasnya dirampas paksa tersangka.

Atas laporan para korban, unit Reskrim Polsek Ciledug dipimpin Kapolsek Kompol Noor Marghantara kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas tersangka berinisial OA(27) yang juga warga Paninggilan, Ciledug dan seorang penadah berinisial A (33), warga Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. 

"OA sebagai pemetik atau spesialis jambret dan A sebagai penadah handphone curian," kata Zain. 

Adapun penangkapan terhadap tersangka dilakukan saat tersangka melintas menggunakan sepeda motor yang biasa digunakan untuk beraksi di jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Paninggilan, Ciledug, lokasi TKP.

Kemudian setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka OA, pihaknya langsung memburu penadah hape-hape hasil curiannya, dan penadah A berhasil ditangkap menggunakan umpan tersangka untuk bertemu di satu tempat.

"Dari tersangka kami mengamankan barang bukti sepeda motor yang biasa digunakan untuk beraksi, jaket warna hitam, hijau dan abu-abu, topi dan sepatu, sementara dari tangan penadah kami amankan lima buah hape berbagai merk milik para korban," jelasnya.

Akibat perbuatannya kini kedua tersangka ditahan di rutan Mapolsek Ciledug, dijerat dengan persangkaan pasal 365 KUHP jo 480 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Penadah barang curian. (HAN)