HUKRIM
Dugaan Korupsi Mobil Dinas, 4 Mantan Kades dan 1 Mantan Anggota DPRD Ditahan
TIGARAKSA, (JT) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan mobil operasional desa tahun 2018 Kamis, (9/6/2022). Kelima tersangka ini, orang diantaranya merupakan mantan kepala desa (Kades) berinisial SN, M, DM dan STN, sementara satu orang lainnya mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019-2024 berinisial SA.Â
"Kami tetapkan lima orang tersangka dalam dugaan korupsi mobil operasional desa. Empat mantan Kades, satu mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang," ucap Nova Eliza Saragih, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang dalam keterangan persnya.
Ia menjelaskan, dalam dugaan adanya tindak pidana korupsi itu, para tersangka menjalankan modus operandinya dengan cara tidak membayarkan anggaran pengadaan mobil terhadap showroom penyedia kendaraan.Â
"Akibatnya, kendaraan desa itu tidak memiliki surat-surat. Karena tidak dibayar oleh kepala desa kepada pihak showroom," katanya.Â
Ia mengungkapkan, dalam pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap para tersangka itu, mengakui bahwa mereka tidak mengikuti aturan sesuai Perbup dan LKPP dalam pengadaan kendaraan operasional desa tersebut.Â
Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp600 juta dengan harga masing-masing unit kendaraan mencapai Rp185 juta hingga Rp244 juta.Â
"Seharusnya mereka itu bisa langsung melakukan pembayaran, tetapi ini tidak. Dan atas perbuatannya itu pelaku akan kami tahan selama 20 hari ke depan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.Â
Ia mengaku, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait penanganan dugaan pengadaan mobil operasional desa ini untuk dapat menetapkan tersangka lainnya.Â
"Dari penetapan tersangka ini kami akan terus melakukan pengembangan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita bisa menetapkan tersangka liain," ucapnya.Â
Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 tentang Tidak Pidana Korupsi dengan ancaman lima tahun hukuman penjara.Â
Kajari menambahkan, pada tahun 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa, dan memperbolehkan Kades mengadakan pengadaan mobil operasional desa dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan total nilai Rp20 miliar.Â
"Ada puluhan desa yang mengalokasikan anggaran mobil operasional desa, diantaranya desa yang mantan kadesnya ditetapkan sebagai tersangka ini," tandasnya. (PUT)

- Saba Desa Kresek, Bupati Semprit Kades Patrasana
- Bupati Gelar Rapat Perlindungan Anak
- Pembangunan Gudang Didemo Warga
- Warga Gugat BP2T, PTUN Gelar Sidang Gugatan IMB
- Kelebihan Bangunan Hotel Amaris Dibongkar








