HUKRIM
Edarkan Obat Terlarang Jenis Heximer dan Tramadol, Pria ini Dibekuk Polisi
SERANG, (JT) - Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap tersangka SI (35) yang mengedarkan obat keras jenis tramadol dan hexymer. SI ditangkap di sebuah bengkel yang berlokasi di Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, Rabu (1/6/2022) malam.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, tersangka diduga menjadi perantara jual beli obat yang masuk golongan obat terlaragn karena digolongkan sebagai narkotika. "Tersangka SI ditangkap karena memiliki, menyimpan dan menjadi perantara jual beli obat-obatan jenis tramadol dan hexymer.” kata Agus Ahmad Kurnia, Jumat (3/6/2022).
Agus menambahkan saat melakukan penggeledahan, Polresta Serang Kota menemukan obat-obatan sebanyak 24 butir tramadol, 114 butir hexymer dan uang tunai hasil penjualan sebesar 250 ribu.
Kini SI sudah mendekam di penjara Rumah tahanan (Rutan) Polresta Serang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Polisi berjanji akan mengembangkan kasus tersebut dan menyatakan perang terhadap peredaran narkoba.
Kanit II Satresnarkoba Polresta Serang Kota Ipda Charles Rio Valentin Pardede mengatakan, Pelaku dikenakan pasal 197 sub pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
"Pelaku dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009," ujarnya. (HSR)

- Pelaku Pembunuhan Kake di Danau Gawir Peragakan 24 Adegan
- Polisi Ungkap Identitas Mayat di Pinggir Tol dan Tangkap Pelaku Pembunuhan
- Minim Sarpras, Ribuan Pendaftar SLTP di Tangsel Dipastikan Tak Keterima di Sekolah Negeri
- Hilang 4 Hari, Bocah di Pakuhaji Tak Kunjung Ditemukan
- Penemuan Mayat di Pinggir Sawah Gegerkan Warga Neglasari








