Banten
Edarkan Sabu, Pria Paruh Baya Dibekuk

SERPONG - Seorang pria paruh baya ZE (63) dibekuk jajaran satuan Narkoba Polresta Tangsel lantaran kedapatan menjual narkoba. Saat diamankan pengedar barang haram tersebut ditemukan sabu seberat 38,9 gram.
Kasubbag Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri membenarkan pihaknya telah mengamankan pengedar sabu. Penangkapan ZE di perumahan Puri Serpong 1, Kecamatan Serpong. Berdasarkan informasi masyarakat kediaman ZE sering didatangi tamu asing. Gerak-gerik ZE sudah lama dipantau petugas kepolisian.
“Dapat laporan tersebut, kami lakukan penyelidikan dan pengintaian,” ujarnya, Kamis (12/5/2016).
Menurut Mansuri setelah dipastikan penyalahgunaan narkoba dirumah tersebut, petugas mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan. Benar saja, didapati sabu milik ZE yang tersimpan di kantong jaket yang digantungkan di kamar.
“Barang bukti yang diamankan tujuh bungkus paket sabu dengan total seberat 38,9 gram,” terangnya.
Sementar Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Agung Nugroho menambahkan ZE saat ini sudah diamankan di Mapolres Tangsel. Pihaknya sedang melakukan pengembangan jaringan ZE. “Dia merupakan pengedar di wilayah Serpong. Kita sedang selidiki jaringannya,” terangnya.
Atas perbuatannya, lanjut Agung, ZE diancam pasal 114 dan pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (elo)

- Zaki Akan Buka Dialog Dengan Warga Dadap
- Retribusi Parkir On The Street Diduga Bocor
- Zaki Resmikan Pembangunan 50 Rumah Sederhana
- LSM Desak Disnaker Tuntaskan Kasus PWI
- Pasca Bentrokan, Warga Masih Bersiaga