HUKRIM

Gasak Motor di Citra Raya, MR dan IR Diringkus Polisi

Administrator | Rabu, 03 Maret 2021

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menunjukkan barang bukti pelaku kejahatan curanmor yang diringkus di wilayah Curug dan Jati Uwung, Tangerang.

TIGARAKSA, (JT) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 2 orang pria berinisial MR (18) dan IR (20). Kedua pria ini dibekuk lantaran menjadi bagian dari sindikat pencurian kendaraan bermotor.

Salah satu tindakan pidana curanmor yang dilakukan keduanya adalah saat menggasak sepeda motor milik seorang pemancing di Danau Citra Raya, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Minggu (14/2/2021) lalu. 

"Awal kejadian, sekira jam 2 siang, korban ingin memancing di Danau Citra Raya. Kemudian memakirkan kendaraannya di dekat danau dengan keadaan di kunci stang. Usai memancing, motor korban sudah hilang," kata Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro,  Kapolresta Tangerang, saat Konferensi Pers di Polresta Tangerang, Senin (1/3/2021).

Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Korban melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang. Polisi langsung melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan saksi-saksi.

Pada Kamis (25/2/20021), Tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku spesialis curanmor terdeteksi berada di sekitar wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

"Kemudian Tim melakukan observasi wilayah untuk melakukan upaya penangkapan. Sekira jam  06.30 pagi, Tim berhasil menangkap pelaku MS," ujar Wahyu.

Di kontrakan yang ditempati MS, polisi mendapatkan barang bukti 1 unit sepeda motor, 3 gagang kunci letter T, dan 8 mata kunci letter T. Barang bukti gagang dan mata kunci letter T diduga merupakan alat untuk melakukan tindak pidana curanmor. Sedangkan sepeda motor yang ditemukan di kontrakan tersangka MS, teridentifikasi milik korban.

Tersangka MS mengakui telah melakukan tindak pidana curanmor bersama rekannya IR. Polisi pun bergegas bergerak memburu tersangka IR. Di hari yang sama, tersangka IR diciduk di kontrakannya di daerah Jati Uwung, Kota Tangerang.

"Keduanya mengakui beraksi melakukan tindak pidana curanmor baru 3 kali meliputi wilayah Citra, Pasar Kemis, dan Balaraja," terang Wahyu.

Kini kedua tersangka meringkuk di Polresta Tangerang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara karena dijerat Pasal 363 KUHP. (PUT)