HUKRIM

Gasak Uang Ratusan Juta, Karyawan Minimarket Dibekuk Polisi

Administrator | Rabu, 15 Mei 2019

Kelima pelaku pembobol minimarekt tertunduk lesu saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang.

TIGARAKSA - Sebanyak lima orang pelaku pembobol minimarket berhasil dibekuk jajaran satreskrim Polresta Tangerang. Pelaku berhasil menggasak uang ratusan juta rupiah dari berangkas minimarket di Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galisung menuturkan, ke lima pelaku berinisial FR, DA, MRF, AM dan AME ditangkap di tempat yang berbeda. FR dan DA ditangkap di rumahnya masing-masing di Kp Cairu, Desa Talagasari Kecamatan Balaraja. Sedangkan DA ditangkap di perum Villa Balaraja. MRF ditangkap saat berada di Mc Donal Citra Raya sedangkan AM dan AME ditangkap saat bertugas di Alfamidi Legok dan Alfamidi Balaraja.

Gogo menjelaskan, FR dan DA menggasak uang sebesar Rp 46 juta lebih dari Alfamart Ciapus, pada 12 Februari 2019 silam. Setelah itu, FR melapor ke Polsek Balaraja dengan berpura-pura kerampokan oleh orang tidak dikenal dengan menodongkan senjata api.

Sementara MRF, AM dan AME menggasak uang senilai Rp 66 juta lebih pada 12 April 2019. Ketiga pelaku yang merupakan karyawan Alfamart juga berhasil mengelabui kasir dengan berpura-pura terjadi perampokan dengan senjata tajam. Bahkan pelaku MRF berpura-pura disekap di kamar mandi dengan mulut dilakban.

"Setelah berhasil menggasak uang dari pelaku MRF, AM dan AME kemudian kabur dari pintu samping dengan membawa hardisk cctv. Setelah itu tersangka MRF baru melapor ke polisi," tuturnya.

Gogo menambahkan, pada kejadian pertama, FR dan DA membagi uang hasil rampokan masing-masing sebesar Rp 23 juta. Sedangkan pada kejadian kedua FR, DA, MRF, AM dan AME membagi uang hasil rampokannya masing-masing Rp 9 juta.

Dari laporan kejadian ke dua tersebut, polisi berhasil membekuk para tersangka. Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor merk Honda Scoopy dengan Nomor Polisi A3380ZE, 1 bilah pisau, sepatu, jaket dan lima buah handphone milik pelaku.

Atas kejadian tersebut, kini para pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Tangerang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (PUT)