Banten

GSBI Gelar Aksi Solidaritas Untuk Yuyun

Administrator | Senin, 09 Mei 2016

TANGERANG - Puluhan buruh wanita yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) Tangerang menggelar aksi demo di Bundaran Akhlakul Karimah, Jalan Veteran, Cikokol, Kota Tangerang, Minggu (8/5). Aksi tersebut merupakan aksi solidaritas terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Yuyun, siswi SMP berusia 14 tahun, di Bengkulu.

Dalam aksinya para buruh wanita ini membagikan bunga kepada masyarakat. Mereka juga membagikan selembaran berisi tuntutan mereka. Ketua GSBI Tangerang Kokom Komalawati mengatakan, beberapa hari lalu masyarakat dikejutkan dengan kasus Yuyun, Sepulang sekolah, gadis ini dianiaya, diperkosa dan dibunuh secara keji oleh 14 pemuda mabuk. Bahkan beberapa diantaranya masih berusia sekolah.

"Kami menuntut segera sahkan RUU penghapusan kekerasan seksual. Dan kami mengecam segala bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak,” ujar Kokom.

Menurut Kokom, kasus ini hanya beberapa diantaranya yang ramai. Tentu masih ada korban-korban lain yang mengalami hal serupa dengan Yuyun, hanya tidak diketahui. Dari catatan Komnas Perempuan dan Perlindungan Anak bahwa setiap hari 35 perempuan mengalami kekerasa seksual.

“Artinya hari ini kekerasan seksual menjadi ancaman perempuan dan anak-anak kita. Kalau bukan kita yang bergerak siapa lagi?,” serunya.

Tingginya angka kasus ini menjadi bukti bahwa negara belum memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak-anak, termasuk di dalamnya buruh perempuan. Lemahnya pengawasan negara terhadap tayangan media TV yang berisi kekerasan dan pornografi, tidak ada aturan yang ketat soal peredaran minuman keras juga menjadi faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual.

“Hal ini juga membuat kasus serupa terus terjadi,” tukas Kokom.

Karena itu, GSBI Tangerang menuntut Pemerintah agar mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, hentikan segala bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dan berikan perlindungan hukum yang maksimal kepada perempuan dan anak. “Selain itu hukum seberat-beratnya pelaku pecelehan seksual,” tegasnya. (ani)