Banten

Gubernur Banten Kembali Perpanjang PSBB Hingga 19 Maret

Administrator | Sabtu, 20 Februari 2021

SERANG, (JT) - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menetapkan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap Keenam (VI) melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.44-Huk/2021 tentang Perpanjangan Tahap Keenam. Perpanjangan PSBB di Banten ini guna Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).  

Dalam Kepgub dijelaskan, penetapan PSBB ke VI diIakukan untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Selain itu, penetapan PSBB juga sudah berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan peraturan penyelenggaraan dan pencegahan kedaruratan bencana lainnya.

Sesuai Kepgub, Perpanjangan PSBB dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten terhitung mulai 18 Februari hingga 19 Maret 2021. PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19. Diharapkan, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten melaksanakan PSBB ke VI secara konsisten. Selain konsisten melaksanakan PSBB, juga Kabupaten/Kota harus mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Waktu penetapan pelaksanaan ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Langkah selanjutnya tetap dilakukan operasional check point di wilayah Kabupaten/Kota masing-masing oleh Bupati/Walikota. (YUB)