Banten
Gubernur Banten Kembali Perpanjang PSBB Hingga 19 Maret
SERANG, (JT) - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menetapkan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap Keenam (VI) melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.44-Huk/2021 tentang Perpanjangan Tahap Keenam. Perpanjangan PSBB di Banten ini guna Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Kepgub dijelaskan, penetapan PSBB ke VI diIakukan untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Selain itu, penetapan PSBB juga sudah berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan peraturan penyelenggaraan dan pencegahan kedaruratan bencana lainnya.
Sesuai Kepgub, Perpanjangan PSBB dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten terhitung mulai 18 Februari hingga 19 Maret 2021. PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19. Diharapkan, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten melaksanakan PSBB ke VI secara konsisten. Selain konsisten melaksanakan PSBB, juga Kabupaten/Kota harus mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Waktu penetapan pelaksanaan ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Langkah selanjutnya tetap dilakukan operasional check point di wilayah Kabupaten/Kota masing-masing oleh Bupati/Walikota. (YUB)

- Dua Sosok Dari Banten Gagas Inovasi Atasi Dampak Pandemi COVID-19
- Jumat Berkah; Heni Purwanti Berbagi Untuk Warga Kurang Mampu
- DPD PAN Kabupaten Tangerang Bakal Gelar Musda Pekan Ini
- Atasi Covid-19, Pemkab Tangerang Perketat Pelaksanaan PPKM Mikro
- Rawan Penyebaran Covid-19, Pedaganga Pasar di Tangsel Bakal Divaksin







