HUKRIM
Hakim dan Panitera PN Tangerang Kembali Dilaporkan ke MA

TANGERANG - Kasus pembebasan lahan tol Kunciran-Bandara Soekarno Hatta (Soetta) terus bergulir. Kini Kuasa hukum penggugat sidang perdata Nomor Nomor 815/Pdt.P/2018/PPN.TNG melaporkan ketua majelis hakim dan panitera ke Mahkamah Agung.
M. Amin Nasution & Partners selaku kuasa hukum dari Sulaeman Efendi Rangkuti sebagai penggugat Kepala Kator Pertanahan Kota Tangerang, dkk menilai, ada yang dilanggar oleh ketua majelis hakim dan panitera pada putusan sidang gugatan ganti rugi pembebasan lahan tol Kunciran-Bandara Soetta. Ketua Majelis Hakim Sherliwaty dan panitera pengganti Tonny Septomulyana telah dilaporkan ke Mahkamah Agung.
"Setelah kami melakukan inzage di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (4/1/2019) kemarin, ada tiga point yang tidak dicatat dalam berita acara persidangan. Inilah yang menjadi dasar kami untuk melaporkan ketua majelis hakim dan panitera pengganti ke Mahkamah Agung," ungkap M. Amin kepada jurnaltangerang.co.
M. Amin menjelaskan, ke tiga point tersebut akan menjadi dasar memori kasasi yang akan diajukan ke Mahkamah Agung. Namun sebelum Nota Kasasi itu dibuat oleh kuasa hukum, laporan terkait penyalahgunaan wewenang ketua majelis hakim dan panitera pengganti sudah masuk ke Mahkamah Agung.
"Sayakan meminta pengadilan untuk membuka secara transparan kasus dugaan ketidak adilan dan transparansi yang dilakukan tim pembebasan lahan tol Kunciran-Bandara Soetta. Kok malah fakta-fakta persidangan tidak dicatat dalam berita acara. Inikah ngawur, malah ketua majelis hakim dan panitera terkesan membela para tergugat," terang M. Amin.
Menurut M. Amin pihaknya sudah mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung dengan bukti-bukti lengkap atas ketidak adilah dari putusan kasus ini.
Sebelumnya diberitakan, Ketidak transparanan dari pihak pengadilan cukup terlihat saat kuasa hukum penggugat yakni M. Amin Nasution & Partners meminta berita acara pemeriksaan (BAP) persidangan kepada pengadilan. Panitra terus berkilah bahwa BAP persidangan itu belum selesai dan belum ditandatangani hakim lantaran ketua majelis hakim yang menangani perkara kasus pembebasan lahan tol Kunciran-Bandara Soekarno Hatta ini sedang cuti.
"Berkasnya belum ditandatangani pak, jadi saya tidak bisa menunjukkan berkas tersebut," ujar Tonny Septomulyana, Panitera Pengganti, kepada tim kuasa hukum penggugat, saat ditemui di PN Tangerang. (PUT)

- Solear Selesaikan 159 Paket Kegiatan Infrastruktur
- Sekda Tangerang Minta BPBD Sigap dalam Tangani Bencana
- Tata PKL, Sachrudin Terus Jalin Komunikasi dengan Pedagang
- Sidang Gugatan Pembebasan Lahan Tol Kunciran-Bandara Soetta Diduga Diputus Tidak Sesuai SOP
- Mau Cuan di Awal Tahun? Borong Saham yang memiliki P/E Rendah