HUKRIM

Hari Kelima Operasi Yustisi, 2.129 Pelanggar terkena Sanksi

Administrator | Senin, 21 September 2020

Sejumlah pengendara yang tak mengenakan masker sesuai protokol kesehatan langsung ditindak dan diberi sanksi.

SERANG, (JT) - Hari Kelima operasi yustisi Polda Banten dan polres jajaran menindak 2.129 pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Operasi yustisi ini digelar dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan dengan 3M yakni Mencuci tangan dengan sabun, Memakai Masker dan Menjaga Jarak. Penegakan hukum dengan sasaran masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, untuk penegakan disiplin dan penegakan hukum pada pelaksanaan hari kedua yang dilaksanakan di polres jajaran Polda Banten jumlah pelanggar yang melanggar protokol kesehatan sebanyak 2.129 orang. Pelanggar yang diberi teguran lisan sebanyak 1.465 orang, teguran tertulis 369 orang dan kerja sosial sebanyak 295 orang.

"Dalam operasi yustisi melibatkan personel gabungan dari TNI, POLRI, SATPOL PP, Dishub, BPBD dan instansi pemerintah. Operasi Yustisi dimulai sejak edukasi instruksi presiden dan Pergub No 45 tahun 2020 tentang penerapan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan sejak Rabu-Rabu (9-30/9/2020)” kata Edy Sumardi, Minggu (20/9/2020).

Edy Sumardi menjelaskan, operasi yustisi ini dilakukan di sejumlah lokasi dan sasaran utama adalah lokasi keramaian dan fasilitas umum.

"Dalam operasi yustisi ini dilakulan penegakan disiplin dan penegakan hukum kepada seluruh warga masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan," kata Edy Sumardi.

Terakhir Edy Sumardi Mengajak masyarakat untuk membiasakan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Sehingga dapat menekan dan mengendalikan penyebaran COVID-19. (MAN)