Banten

Pengusaha Tak Hiraukan Perbup 47 2018

Jalan Raya Balaraja-Kronjo Rawan Kecelakaan AKibat Jalan Licin

Administrator | Selasa, 15 Januari 2019

Petugas kepolisian sedang mengecek jalan Baralaja-Kronjo yang licin akibat truk-truk galian tanah.

KRESEK - Para pengusaha galian tanah di Kabupaten Tangerang tidak menghiraukan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang. Imbasnya masyarakat dirugikan akibat jalan licin dan berlumbur imbas dari truk pengangkut galian tanah.

Salah satu warga Kabupaten Tangerang Odang Syarifudin mengungkapkan, di jalan Raya Balaraja-Kronjo saat ini kondisinya dipenuhi tanah yang berceceran dari truk-truk pengangkut galian tanah. Saat diguyur hujan, jalan raya tersebut menjadi licin dan banyak terjadi kecelakaan lalulintas.

Tadi malam menurut Odang, satu kendaraan pribadi merk Toyota Yaris dengan Nomor Polisi A 1521 ZH hancur setelah nabrak pohon akibat lepas kendali. Mobil sedan ini nabrak lantaran jalan licin sehingga kemudi tak dapat dikendalikan.

"Beruntung tidak ada korban jiwa, tapi akibat jalan Raya Balaraja-Kronjo ini licin, maka banyak terjadi kecelakaan lalulintas," ujar Odang kepada jurnaltangerang.co, Selasa (15/1/2019). 

Odang menambahkan, selain kecelakaan mobil tersebut, puluhan bahkan belasan pengendara sepeda motor juga banyak yang jatuh akibat tergelincir. Kondisi jalan licin ini harus segera diatasi oleh pihak terkait, jika tidak dikhawatirkan akan makin banyak pengendara yang menjadi korban.

"Saya berharap pemerintah daerah cepat merespon kondisi ini. Jangan sampai gara-gara galian tanah, masyarakat banyak yang dirugikan," tuturnya. 

Oding menambahkan selain mengatur jam operasional angkutan barang melalui peraturan daerah, penertiban galian tanah juga harus dilakukan. Apalagi keberadaan galian tanah yang berada di Desa Kemuning, Kecamatan Kresek ini dirasa sudah cukup mengganggu masyarakat sekitar. (PUT)