Banten

Kabupaten Tangerang Belum Terbebas Dari Dolbon

Administrator | Jumat, 07 Desember 2018

Wakil Bupati Tangerang H Mad Romli saat deklarasi Tangerang Bebas Dolbon di Kecamatan Cikupa

CIKUPA - Wakil Bupati Tangerang H Mad Romli Membuka Deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) kelurahan/ Desa Di Kabupaten Tangerang. Dari 246 desa yang tersebar di 29 kecamatan, ternyata masih banyak warga yang masih modol di kebon (Dolbon). 

Deklarasi ini di selenggarakan di Depan Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, Kamis (6/12/2018). Wakil Bupati Tangerang H Mad Romli mengatakan, program serta ketersediaan sarana sanitasi ini sebagai output yang kita harapkan dari dilaksanakannya deklarasi ini. Untuk itu, ia mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang agar bersama-sama menjadi agen perubahan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. 

Setelah itu, mari melaksanakan program gerakan cuci tangan dengan sabun. H Ombi berharap melalui deklarasi ini masyarakat berhasil melaksanakan dan menanamkan mindset hidup sehat. Mulai dari hal yang kecil bagi diri kita masing-masing dan dilingkungan sekitar kita, insya Allah kedepan akan mampu memotivasi kepada masyarakat luas agar menjadikan pola hidup sehat. 

"Saya mengucapkan selamat kepada 14 desa/kelurahan dan kawasan yang sudah berhasil mewujudkan desa dan kawasan stop BAB sembarangan di Kabupaten Tangerang," ujar Mad Romli.

Ia berharap program ini dapat terus digalakkan secara berkesinambungan kepada masyarakat agar komitmen mewujudkan Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Religius, Sehat, Cerdas dan Sejahtera sebagai visi dan misi Pemerintah Daerah dapat tercapai dengan baik. 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Desi Riana Dinardianti mengatakan, Sanitasi sebagai salah satu aspek pembangunan memiliki fungsi penting dalam menunjang tingkat kesejahteraan masyarakat karena berkaitan dengan kesehatan, pola hidup, kondisi lingkungan permukiman, estetika serta kenyamanan dalam kehidupan sehari-hari. Sanitasi merupakan salah satu faktor terpenting dalam mewujudkan layanan yang terkait dengan pengentasan kemiskinan dan peningkatan produktivitas. Permasalahan sanitasi yang ada bukan hanya pada permasalahan sarana tetapi juga permasalahan perilaku masyarakat. 

Desi juga mengatakan, meningkatkan kemampuan masyarakat dan meningkatkan akses sanitasi dengan menyelenggarakan sanitasi total berbasis masyarakat (STBM). Pelaksanaan STBM didasarkan pada Permenkes No. 3 Tahun 2014 tentang STBM dan Peraturan Bupati Tangerang No. 22 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan STBM. Di Kabupaten sendiri ada 274 desa yang sudah melaksanakan STBM ada 15 desa yang bebas dari SBS yakni Desa Bitung Jaya, Desa Cikupa, Kelurahan Balaraja, Desa Sentul Jaya, Kelurahan Babakan, Desa Sempora, Desa Gelam Jaya, Desa Sukamantri, Desa Suka Asih, Kelurahan Kuta Baru, Kelurahan Kelapa Dua, Kelurahan Bencong, Kelurahan Mekar Bakti. 

"Semoga Deklarasi ini dapat menjadikan seluruh Desa/Kelurahan di kabupaten tangerang terbebas dari buang air besar sembarangan " ucap Desi.

Camat Cikupa Hendar Suhendar menambahkan, peningkatan akses sanitasi masih perlu didorong terutama desa dengan akses rendah dan dengan kasus penyakit berbasis lingkungan serta stunting tinggi serta mendorong terwujudnya desa Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) serbagai sektor yang berperan untuk mendorong kebutuhan masyarakat akan sanitasi, menjamin ketersediaan sarana sanitasi dan membuat lingkungan yang mendukung dengan adanya kebijakan lokal. Di Kecamatan Cikupa sendiri alhamdulilah ada 2 desa yang sudah bebas dari buanh air besar sembarangan dan 12 lagi sedang berjuang terbebas dari buang air besar sembarangan.

"Semoga ini menjadi cerminan bagi Desa/Kelurahan lainnya agar lebih giat lagi menjadikan wilahnya terbebas dri buang air besar sembarangan," tutup Hendar. (EPS)