HUKRIM
Kapolres Tangsel Himbau Masyarakat Waspadai Begal Sepeda Motor Dengan Modus Debt Collector
SERPONG, (JT) - Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu, meminta warganya terutama pemilik sepeda motor yang dalam proses cicilan di perusahaan pembiayaan, mewaspadai adanya oknum mengaku juru tagih (debt collector) yang merampas paksa kendaraan yang tengah dikendarai.
Pihaknya mengaku, akan menindak tegas pelaku kejahatan dengan modus tersebut, terlebih beberapa warganya telah menjadi korban modus kejahatan penarikan kendaraan cicilan itu.
"Sejak tahun 2022 ada beberapa Laporan Polsi (LP) terkait perkara perampasan yang dilakukan oknum mengaku sebagai debt collector, dengan alasan kredit menunggak. Namun tidak sampai adanya pemukulan terhadap korban," ungkap Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu, dikonfirmasi, Kamis (9/6/2022).
Dia menegaskan, dari hasil pencermatan sejumlah laporan masyarakat itu, seluruhnya memiliki modus berlaga seperti juru tagih atau mata elang. Selanjutnya, mereka merampas motor si pemilik kendaraan dengan alasan tunggakan pembayaran kredit sepeda motornya tanpa menunjukkan surat resmi dari pihak pemberi kredit atau leasing.
"Jadi modus operandi (mata elang) pada saat korban sedang mengendarai sepeda motor miliknya tiba-tiba pelaku yang berjumlah 4 orang memepet korban dan mengaku sebagai debt collector tanpa menunjukkan surat tugas dari leasing. Kemudian menjelaskan bahwa sepeda motor yang dikendarai korban, sudah menunggak cicilannya sehingga sepeda motor ditarik" kata Kapolres.
Tapi sialnya, saat pemilik kendaraan mengecek kendaraannya di kantor leasing, ternyata sepeda motor tidak ada, dan pelaku tersebut bukan karyawan leasing.
Dengan maraknya hal tersebut, dia berpesan agar pengguna kendaraan tidak takut ketika diberhentikan oknum mata elang untuk menanyakan surat tugas, identitas mereka.
"Masyarakat harus menanyakan keabsahan surat tugas, identitas jika ada orang yang mengaku sebagai debt collector dan akan menarik kendaraan. Jika harus dilakukan penarikan maka harus dimintakan tanda terima dan penyerahan dilakukan di Kantor Leasing," ucap dia.
Pihaknya berjanji akan merazia tempat-tempat umum, pada jika memang terdapat oknum mata elang tanpa dilengkapi identitas dan dokumen lengkap akan diproses hukum.
"Razia pada umumnya, syukur ketemu dari pihak debt collector dan ada tindak pidananya, akan kita proses hukum," tegas Kapolres. (HAN)

- Saba Desa Kresek, Bupati Semprit Kades Patrasana
- Bupati Gelar Rapat Perlindungan Anak
- Pembangunan Gudang Didemo Warga
- Warga Gugat BP2T, PTUN Gelar Sidang Gugatan IMB
- Kelebihan Bangunan Hotel Amaris Dibongkar







