HUKRIM

Kasus Invesasi Bodong, Indra Kesuma Didakwa Pasal Berlapis

Administrator | Minggu, 14 Agustus 2022

TANGERANG, (JT) - Terdakwa kasus investasi bodong Binomo dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Indra Kesuma alias Indra Kenz, didakwa pasal berlapis terkait informasi dan transaksi elektronik, penipuan dan penggelapan serta pencegahan TPPU.

Dalam dakwaanya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI, Agung Sutanto, menjerat terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, dengan pasal berlapis terkait, pencegahan TPPU.

Persidangan yang digelar tatap muka itu, tidak menghadirkan terdakwa. Indra Kenz, saat persidangan ditempatka di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

"Saudara Indra Kesuma, kami dakwakan dengan pasal 3 undang-undang RI nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau pasal 4 Undang - undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian Uang," tegas Agung Susanto, JPU Kejaksaan Agung RI di ruang utama PN Tangerang, Jumat (12/8/2022).

Selain pasal tadi, jaksa juga mendakwa crazy rich asal Medan itu, dengan undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Sesuai pasal 45A ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Ketiga, Indra Kesuma alias Indra Kenz juga didakwa pasal 378 tentang penipuan dan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," jelas dia.
 
Setelah pembacaan dakwaan itu, ketua Majelis Hakim Rachman Rajaguguk, kemudian menanyakan kepada Indra Kenz, apakah akan mengajukan eksepsi atau menyerahkan kepada kuasa hukumnya.

"Saya serahkan ke penasehat hukum saya," kata Indra Kenz, dalam persidangan itu.

Persidangan tersebut, juga dihadiri puluhan korban penipuan dan investasi oleh Indra Kenz yang masuk ke ruang persidangan. (HAN)