Banten

Diduga Korupsi

Kejari Segera Panggil Direktur PT PITS

Administrator | Selasa, 03 November 2015

TIGARAKSA - Kejakaan Negeri Tigaraksa segera meindaklanjuti dugaan penyimpangan dana pada PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS). Dalam waktu dekat Kejari Tigaraksa segera memanggil Direktur PT PITS untuk diperiksa.

Berdasarkan LHP BPK RI Nomor 17/LHPXVIII.SRG/05/2015 tertanggal 27 Mei 2015, terindikasi adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan manajemen PT PITS terhadap uang rakyat yang digulirkan melalui penyertaan modal. Selain itu terjadi kejanggalan saat pembuatan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan PT PITS yang diduga tidak sesuai aturan. 

BPK juga mencium adanya kejanggalan pada pemanfaaan dana untuk pembelian properti berupa ruang kantor pada PT Metropolitan Development tertanggal 1 Desember 2014 sebesar Rp 6,5 Miliar. PT PITS selaku Holding Company yang seharusnya konsen membentuk badan usaha pelayanan di Kota Tangsel ini malah berkantor di Jakarta. 

"Kami sudah melakukan telaah atas kasus PT PITS. Untuk memastikan terjadi penyimpangan anggaran atau tidak, kami akan segera memanggil Dirut PT PITS," ujar Faisol, Kasi Pidsus Kejari Tigaraksa. 

Setelah berkas dan bukti-bukti tercukupi, baru Kejari Tigaraksa akan menkingkatkan kasus ini untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan. 

"Ini butuh proses yang panjang. Selain adanya temuan BPK, kami juga ada masih mencari bukti-bukti lain," tandansya. 

Untuk diketahui, Holding Company yang dibentuk Pemkot Tangsel dengan penyertaan modal sebesar Rp 88 Miliar ini, baru dilakukan penyertaan modal sebesar Rp 21 Miliar pada 2014 lalu. Hanya saja setahun lebih berdiri, perusahaan ini belum ada hasil apapun. Sementara pihak manajemen sudah menggunakan modal yang berasal dari uang rakyat itu hanya untuk sekedar rapat dan perjalanan dinas serta gaji para direksi dan karyawan. (day)