HUKRIM
Kejari Tetapkan Mantan Kepala SMPN 17 Tangsel Tersangka Kasus Korupsi
SERPONG, (JT) - Marhaen Nusantara, bekas kepala SMPN 17 Tangerang Selatan, resmi menyandang status tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2020. Penetapan tersangka Marhaen, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : B.2489/M.6.16/Fd.1/07/2022 tanggal 11 Juli 2022.
"Bahwa tersangka Ir. H. Drs. Marhaen Nusantara, Mpd berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Nomor : Print-2067/M.6.16/Fd.1/07/2022 tanggal 11 Juli 2022 dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang," ungkap Aliyansah, Kepala kejari Tangsel, di Kantor Kejari Tangsel, Senin (11/7/2022).
Dia menyebutkan, pada tahun anggaran 2020 lalu itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan Program Indonesia Pintar (PIP) pada SMPN 17 Tangerang Selatan, yang dananya bersumber dari DIPA Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Tahun Anggaran 2020 Nomor DIPA-023.01.1.690399/2020.
"Bahwa Penetapan SMPN 17 Tangerang Selatan, menerima dana PIP antara lain sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Nomor 8/J5.1.2/BP/SK.5/2020 tentang Pemberian Program Indonesia Pintar (PIP) SMP Negeri tahun anggaran 2020 tanggal 13 Juli 2020. Pada tahap V, jumlah penerima merupakan usulan pemangku kepentingan sebanyak 1.109 siswa dengan nilai nominal Rp.724.875.000,00
Bahwa jumlah penerima PIP di SMPN 17 Tangerang Selatan tahun 2020 sebanyak 1.218 siswa," terangnya.
Kemudian Sebanyak 1.109 Siswa dari 1.218 Siswa merupakan usulan pemangku kepentingan, yang dapat dirinci sebagai pelaksanaan penyaluran dana PIP dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek melalui PT Bank BRI (Persero), Tbk kepada siswa penerima PIP tahap V.
"Bahwa Drs. Marhaen Nusantara, M.Pd. melakukan aktivasi dan menarik dana secara kolektif di Bank Rakyat Indonesia KCP Indah Mas Balaraja, sebanyak 1.077 siswa dengan jumlah nilai Rp.699.000.000, yang dilakukan sebanyak 11 kali, kemudian Marhaen Nusantara, selaku Kepala Sekolah SPM Negeri 17 Kota Tangerang Selatan, tidak pernah menerima surat kuasa dari orang tua siswa penerima
PIP Tahun 2020 di SMPN 17 Tangsel untuk melakukan pencairan Dana PIP secara kolektif," jelas Aliansyah.
Kajari menegaskan bahwa, perbuatan Marhaen Nusantara, bertentangan dengan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar jo. Lampiran I Persesjen Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp.699.000.000.
Adapun alat bukti yang memperkuat penetapan tersebut, adalah keterangan sejumlah saksi, surat dokumen penarikan BRI cabang Balaraja.
"Bahwa berdasarkan fakta sebagaimana telah diuraikan di atas, maka perbuatan tersebut merupakan tindak pidana korupsi, yaitu melanggar pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 8 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucapnya. (HAN)

- Diterjang Angin, Baliho Paslon Roboh
- Tolak PP 78, Buruh kembali Kepung Kantor Bupati
- Dijanjikan Umroh, Sarpin Tertipu
- Penanganan Bidang Kesehatan, Sosial dan Pendidikan
- Pesan Ekstasi, Mahasiswa Pakai Identitas Orang Tua








