Banten

Ketua RT Akui Pungut Uang KTP-el

Administrator | Selasa, 26 Juli 2016

CIKUPA - Kasus dugaan pungutan liar (pugli) terhadap pembuatan elektronik KTP terus bergulir. Ketua RT 06/03 Desa Telagasari, Kecamatan Cikupa membantah soal pungli yang dilakukannya. Namun ia mengakui meminta uang Rp 500 ribu untuk jasa mengurus surat-surat kependudukan.

Suratin tidak terima dengan adanya pemberitaan di media massa tentang pungli KTP-el tersebut. Ketua RT 06 Suratin menjelaskan pungutan biaya KTP-el yang dilakukan tidaklah benar. Ia mengatakan keterlambatan pembuatan KTP-el itu bukan karena disebabkan oleh ketua RT atau desa. Melainkan kernakan pencetakan KTP-el di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memang lamban.

"Soal pungli itu tidak ada. Jika keterlambatan membuat KTP-el, memeng semuanya lagi eror. Jadi tidak bias buru-buru," ujarnya.

Suratin membenarkan jika dirinya membantu warga untuk membuat KTP-el. Itu ia lakukan sebatas menjalankan tugas sebagai ketua. Saat itu, Nurbani Iksan meminta  tolong untuk pembuatan kartu keluarga dan KTP. Kartu keluarga sudah jadi kerna dia minta kartu keluarga harus lebih dulu untuk perseratan masuk anaknya.

"Emang betul mas saya terima duitnya Rp500 ribu, tapi kartu keluarga kan sudah jadi dua. Kecuali belum jadi baru saya disalahkan. Kalau KTP-el itu kan keterlambatan dari casip," ungkapnya.

Sebelunya diberitakan beberpa hari lalu salah satu warga RT 06 Desa Telagasari meresa resah dengan adanya pungutan biaya KTP-el oleh ketua RT. Untuk pembuatan KTP-el warga harus membayar Rp 500 ribu. Itupun KTP-el tak kunjung selesai. (man)