Banten

Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Minta Bupati Kaji Kembali Soal Sekolah Tatap Muka

Administrator | Jumat, 30 Juli 2021

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umar Dhani, memberikan keterangan pers terkait sekolah tatap muka.

TIGARAKSA, (JT) - Rencana Pemerintah Kabupaten Tangerang melaksanakan sekolah tatap muka di tingkat SD hingga SMP pada Juli 2021 perlu ditinjau ulang. Pemkab Tangerang harus mengikuti aturan pusat terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umardhani mengungkapkan, sebagian wilayah di Kabupaten Tangerang masih ada yang zona merah pandemi Covid-19. Untuk itu rencana pelaksanaan sekolah tatap muka harus disesuaikan dengan aturan pemerintah pusat. 

"Pada prinsipnya kami mendukung program pemerintah, termasuk pelaksanaan sekolah tatap muka. Tapi jika dimasa pandemi ini akan membahayakan bagi siswa-siswi, tentu harus dikaji ulang," terang Deden kepada wartawan, Jumat (30/7/2021).

Deden menambahkan, pendidikan anak-anak memang penting, tapi kesehatan mereka juga jauh lebih penting. Sehingga Pemkab Tangerang dalam pelaksanaan pendidikan tidak mengambil langkah-langkah yang dapat merugikan banyak pihak, terutama anak didik.

"Saya rasa kebijakan pak bupati untuk menunda sekolah tatap muka cukup tepat. Karena kita belum tau sampai kapan pandemi ini akan berakhir," tandasnya.

Sebelumnya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengaku akan mengkaji kembali pelaksanaan sekolah tatap muka. Karena pelaksanaan sekolah tatap muka akan berisiko membahayakan peserta didik, jika dilaksanakan di masa pandemi Covid-19 ini. 

"Saat ini kasus Covid-19 masih terus terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang. Apalagi pasca libur panjang pada Mei-Juni lalu. Kita harus kaji kembali pelaksanaan sekolah tatap, khawatir akan menimbulkan claster baru penularan Covid-19," tukasnya. (PUT)