Politik
KPU Kabupaten Tangerang Siap Hadapi Gugatan Parpol di MK

TIGARAKSA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang mengaku siap menghadapi gugatan di Mahkamah Konsitutis (MK) atas perselisihan pemilihan umum (Pemolu) Presiden dan Legislatfi 2019. Hingga kini ada sejumlah partai politik yang menggungat ke MK atas perselisihan perhitungan suara.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Ali Zaenal Abidin mengungkapkan, sesuai informasi dari KPU Provinsi Banten, ada empat gugatan yang masuk ke MK. Yakni dari Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Berkarya dan Partai Hanura.
Namun hingga kini menurut Ali, dirinya belum mengetahui pasti isi gugatan itu apa. Yang pasti, jika itu diarahkan kepada KPU Kabupaten Tangerang, dirinya akan siap menghadapi gugatan itu. Data-data akan disiapkan apabila dirinya sudah menerima salinan isi gugatan dari MK.
"Kami belum tahu isi gugatan itu apa. Dan lokus deliktinya ada di mana?. Karena yang menggugat rata-rata caleg RI, kemungkinan untuk daerah pemilihan Tangerang Raya," terang Ali.
Hanya saja, menurut informasi ada satu gugatan yang muncul dari Caleg Kabupaten Tangerang daerah pemilihan 5 yakni dari Partai Golkar atas Nama Cepi Wardana. Itupun belum diketahui isi gugatannya apa. Sebab gugatan ke MK bukan dilakukan oleh si caleg, melainkan oleh partai politik ditingkat pusat.
"Ya, kita tunggu saja isi gugatannya apa. Kami kan belum tahu. Setelah ada tembusan dari KPU Banten, baru akan kami siapkan data-data pendukungnya," tandas Ali. (PUT)

- 7 Desa di Sepatan Tidak Bayar Pajak Dana Desa 2018
- 4770 Peserta Mudik Gratis Dilepas Bupati Tangerang
- Ribuan ASN Ikuti Upacara Lahirnya Pancasila
- Ngabuburit Sambil Baca Buku, Bersama Mobil Perpustakaan Keliling
- UMKM Sepatan Sediakan Sembako menjelang Lebaran