Politik

KPU Tunggu Surat Pemberhentian dari TNI, ASN, dan Kades yang Ditetapkan Sebagai Caleg

Administrator | Jumat, 21 September 2018

Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tangerang saat memimpin rapat pleno penetapan DPT, Kamis (20/9/2018)

CIKUPA - Sebayak 695 anggota partai politik ditetapkan sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada pemilu 2019 mendatang. KPU Kabupaten Tangerang masih menunggu surat pemberhentian sebagai anggota TNI, ASN dan Kepala Desa yang terdaftar sebagai caleg dari pejabat yang berwenang.

Rapat pleno penetapan daftar calon sementara (DCS) menjadi daftar calon tetap (DPT) digelar di salah satu rumah makan di Telaga Bestari, Kecamatan Cikupa. Rapat ini dihadiri perwakilan partai politik peserta pemilu dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Andi Irawan meminta penjelasan KPU terkait adanya anggota TNI, ASN dan Kepala Desa yang ditetapkan sebagai DCT. Menurut Andi, sejauh mana proses pengunduran diri dari para calon tersebut dari instansi masing-masing.

"Pak ketua KPU, apakah para Caleg dari TNI, ASN dan Kepala Desa ini sudah memenuhi persyaratan atau belum," ujar Andi disela-sela pemaparan Caleg Dapil Kabupaten Tangerang 4, Kamis (20/9/2018).

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ali Zaenal Abidin mengungkapkan, jika dalam Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 dijelaskan dalam pasal 27 ayat 6 bahwa surat pengunduran diri yang dilengkapi dengan lampiran tanda terima dan keterangan dalam proses dari pejabat berwenag itu sudah sah sebagai dasar penetapan DPT.

Misalnya di Dapil 1 Caleg dari Partai Bulan Bintang atas nama Damyati yang merupakan TNI sudah ada surat keterangan dari instansi terkait. Demikian juga dengan Caleg Dapil 4 dari Partai Keadilan Sejahtera atas nama M. Nawawi yang tercatat sebagai ASN dan dari Partai PDI Perjuangan atas Solihin yang tercatat sebagai Kepala Desa Sindang Asih.

"Surat pengunduran diri dilampiri surat pernyataan sudah kami terima. Jadi sesuai aturan KPU yang ada para caleg dari TNI, ASN dan Kepala Desa aktif ini sudah dinyatakan memenuhi syarat," ujar Ali.

Ali menambahkan, tiga hari usai penetapan DPT ini sudah memasuki masa kampanye. Maka para caleg wajib memenuhi aturan kampanye yang sudah ditetapkan oleh KPU. (PUT)