HUKRIM

Kuasa Hukum Alfamart Benarkan Pelaporan Pelanggan Yang Curi Cokelat

Administrator | Selasa, 16 Agustus 2022

SERPONG, (JT) - Frank Hutapea, dari kantor pengacara Hotman Paris Hutapea, menegaskan telah melaporkan pengendara Mercy, Mariana, atas dugaan kasus pencurian dan pengancaman terhadap pegawai Alfamart di Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, yang sebelumnya diketahui mencuri tiga cokelat dan dua botol sampo di mini market tersebut. 

"Jadi hari ini klien saya itu ada dua, satu dari Alfamart melaporkan dugaan pencurian dan satu lagi dari seorang karyawati melaporkan dugaan pengancaman," kata Frank, selaku kuasa hukum pegawai Alfamart ditemui di Mapolres Tangsel, Senin (15//8/2022). 

Dia menegaskan, bahwa laporan dugaan pencurian oleh pelapor Alfamart, terhadap Mariana, dikarenakan gerai tersebut adalah usaha milik perusahaan induk dan bukan milik usaha pewaralaba. 

"Barang yang di curi adalah barang yang dijual milik Alfamart Di konter Cisauk, dan memang cabang Alfamart itu adalah milik Alfamart sendiri," tegas dia.

Dia menegaskan, berdasarkan keterangan dari pelapor pegawai Alfamart, bahwa kejadian pencurian itu terjadi pada Sabtu sore. 

"dilakukannya pencurian di hari sabtu yang ancamannya dilakukan di hari Minggu. Dari CCTV berdasarkan investigasi dan yang saya lihat dan juga sudah dilihat oleh penyidik Itu barangnya sudah sangat jelas. Barangnya apa, silahkan tanya ke penyidik, tapi pada intinya sudah dilaporkan" kata Frank. (HAN)