Banten

Lagi Asik Ngecer Pakong, Warga Jayanti Dibekuk

Administrator | Jumat, 07 Oktober 2016

BALARAJA - Meski Polisi sudah beberapa kali menangkap pengecer dan judi pakong, namun tidak membuat jera pelaku judi pakong. Bahkan sebagian dari pelaku, pakong merupakan mata pencaharian mereka. Seperti yang terjadi pada AN (36) warga Desa Pabuaran Kecamatan Jayanti ini.

Berbekal rekapan dan HP, AN terus menjalankan bisnis haramnya ke kampung Kali Baru, Balaraja, Kabupaten Tangerang. Saat ditangkap di Balaraja AN mengakui jika dirinya sebagai pengecer judi pakong. Alhasil dari kantong celana pelaku unit polsek Balaraja menemukan barang bukti rekapan kupon, HP dan uang senilai Rp 165 ribu, uang tersebut merupakan uang dari para penjudi.

Kapolsek Balaraja Kompol Wiwin Setiawan membenarkan penangkapan pelaku pengecer pakong ini. Menurutnya pelaku mencari penjudi bukan hanya di Jayanti saja, melainkan hingga ke wilayah Balaraja.

"Pelaku dan barang bukti kita amankan, pelaku kami jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman 4 tahun penjara," ujarnya.

Kompol Wiwin Setiawan menghimbau kepada warga Balaraja untuk menjauhi perjudian dan narkoba. Polisi tidak akan segan-segan untuk menangkap dan memenjarakan pelaku. "Kami berharap warga taat hukum, jaga generasi muda dengan menjauhi perjudian dan obat-obat terlarang seperti narkoba," tandasnya. (day)