HUKRIM

Lakukan Perlawanan, Pelaku Pengeroyokan Didor

Administrator | Kamis, 10 Agustus 2017

KOSAMBI - Lagi, Satreskrim Polresta Tangerang menangkap 1 orang pelaku pengeroyokan di Kampung Beji, Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri, Kabupatan Tangerang beberapa waktu lalu. Dalam penangkapan ini polisi menghadiahi timah panas kepada pelaku lantaran melawan petugas. Sebelumnya polisi telah menangkap tiga tersangka berinisial TZ, AS, dan SF yang sudah masuk peroses peradilan. Baru-baru ini polisi kembali meringkus tersangka ke-4 berinisial MA.

"Total tersangka ada 8 orang, sisa 4 orang masih kita kejar. Mereka diduga pelaku pengeroyokan terhadap korban dengan nama Rosim. Atas pengeroyokan itu korban meninggal dunia. Tersangka ke-4 inisial MA kita ringkus tadi malam," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Gunarko, Rabu (9/8/2017).

Gunarko mengatakan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, diketahui para tersangka selalu berpindah-pindah tempat. Para tersangka, kata Gunarko, mengaku sempat bersembunyi di daerah Jawilan, Kabupaten Serang.

"Tim Opsnal Jatanras dapat memastikan keberadaan pelaku MA kembali dan sedang bersembunyi di kediamannya di daerah Sukadiri Tangerang. Tim kemudian langsung melakukan penangkapan MA," ujarnya.

Gunarko menambahkan, saat tersangka MA diminta menunjukan rumah pelaku lain, tersangka MA melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

"Tim mengambil tindakan tegas, tepat dan, terukur dengan melakukan tembakan mengarah ke kaki sebelah kanan setelah sebelumnya memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali dengan tujuan untuk melumpuhkan pelaku," papar Gunarko.

Gunarko menjelaskan, MA merupakan salah satu dari delapan pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan orang mati. Adapun peran tersangka adalah memukul, menendang, dan mendorong korban sehingga terjatuh ke sungai.

Tersangka MA, kata Gunarko, juga mengangkat kembali korban dari sungai lalu melanjutkan pengeroyokan bersama pelaku lainnya sehingga korban meninggal dunia.

"Tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya akan terus kita kejar. Selanjutnya kita lakukan pemberkasan agar segera bisa diproses ke pengadilan," tandas Gunarko. (PUT)