Banten

Langgar Prokes, KTP dan SIM Warga Tangerang Bakal Ditarik

Administrator | Minggu, 27 Juni 2021

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat memimpin rapat forkopimda di Pendopo Bupati, Kota Tangerang, Jumat (25/6/2021).

TANGERANG, (JT) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, terus mencari cara untuk mencegah penyebaran kasus Covid-19. Akibat kurangnya kedisiplinan masyarakat akan penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bersekala mikro, bupati bakal menerapkan kebijakan untuk menarik identitas warga yang melanggar.  
 
"Ada beberapa tindakan nanti, termasuk salah satunya adalah dengan menyita KTP dan SIM jika masyarakat tidak patuh terhadap protokol kesehatan," ucap Ahmed Zaki Iskandar, Bupati Tangerang, saat menggelar rapat koordinasi bersama forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) di Pendopo, Jumat (25/6/2021).

Lanjut Zaki, saat ini wabah covid-19 di Kabupaten Tangerang lebih cepat sekali, lebih aktif. Untuk itu masyarakat agar berhati-hati, tidak bepergian keluar rumah dan menghindari kerumunan bila ada keperluan yang mendesak agar menggunakan masker.

"Kabupaten Tangerang sudah dinyatakan zona merah, saya menghimbau kepada masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan, saat ini fasilitas kesehatan sudah penuh," ungkapnya.

Komandan Kodim 0510 Tigaraksa Letkol Inf Bangun Siregar, menambahkan agar PPKM mikro lebih aktif, terus merinci warga yang teridentifikasi Covid-19 dan kepala desa, lurah berperan aktif membantu masyarakat yang menjalani isolasi mandiri di rumah.

"Empat pilar harus terus bersinergi, Camat, Koramil, Kapolsek dan Kepala Puskesmas harus terus memantau warga yang melakukan isolasi mandiri jangan kendor protokol kesehatan," tegas Dandim. (PUT)