Banten

Lurah Balaraja: SIPA PT PEMI Sudah Kadaluarsa

Administrator | Selasa, 16 Agustus 2016

BALARAJA - Polemik Penyedotan air irigasi oleh PT Pemi yang diduga untuk kebutuhan industri, terus berlanjut. PT PEMI dalam surat yang ditandatangani manager HRD Personalia, mengklaim bahwa PT Pemi melakukan pemanfaatan air permukaan berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten.

Namun pernyataan berbeda justru datang dari Lurah Balaraja Eka Fathusidki. Menurut Eka surat izin SIPA PT Pemi sudah tidak berlaku lagi sejak januari 2015, dan dalam proses perpanjangan. "Surat izin pemanfaatan Air PT Pemi sudah habis masa berlakunya, dan sekarang dalam proses perpanjangan, namun belum kelar," ujarnya.

Ketua LSM Government Monitoring Husnanto Daeng mengatakan, surat izin pemanfaatan air (SIPA) yang dikeluarkan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten dikhususkan untuk pemanfaatan air bawah tanah. Jika perusahaan menyedot atau memanfaatkan air irigasi izinnya harus dari kementrian PU.

"Kalau izin SIPA harus dari Pemprov Banten, karen retribusi izin sipa masuk ke kas Banten, kalau izin Sipa aja mati, berarti pemanfaatan air bawah tanah juga harus di stop, kalau pemanfatan air irigasi ranahnya kementrian," ujar Daeng.

Sebelumnya, kegiatan penyedotan air irigas yang di lakukan PT Pemi, Ketua LSM GM Daeng telah melayangkan surat kepada manajemen PT Pemi untuk meminta penjelasan terkait penyedotan air irigasi tersebut. Apakah Pemkab Tangerang atau Provinsi Banten yang memberi izin pengambilan air permukaan tersebut. Hal ini jelas berdampak bagi masyarakat sekitarnya. Terutama para petani di wilayah Balaraja.

"Tidak ada dasar yang jelas apa yang dilakukan perusahaan yang memproduksi rangkaian kabel otomotif tersebut. Hingga kini tidak ada penjelasan terkait penyedotan air irigasi kali baru itu," ungkapnya. (man/day)