HUKRIM

Maling Gasak Peralatan Komputer Sekolah di Mauk

Administrator | Selasa, 27 Desember 2016

ilustrasi

MAUK - SDN Mauk 3, Kabupaten Tangerang disusupi maling pada Rabu (21/12/2016) malam. Peralatan komputer beserta wireless berhasil digasak pelaku.

Jajaran Polsek Mauk melakukan penyelidikan guna membongkar kasus ini. Polisi berhasil mengamankan tersangka yakni lelaki berinisial S pada Senin (26/12/2016).
 
Kapolsek Mauk, AKP Nurohman menjelaskan pelaku merangsek ke dalam sekolah melalui atas plafon. Kemudian membobol atap lalu dengan leluasa menjarah barang - barang berharga yang ada di dalamnya. 

"Kami sudah mengantongi identitas pelaku dari hasil keterangan para saksi," ujarnya pada Selasa (27/12/2016).

Saat diamankan petugas, tersangka bersembunyi di kediaman rekannya. Ia ditangkap aparat di Ds. Tegal Kunir, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

"Barang bukti yang kami sita dari tangan pelaku yaitu 1 unit komputer, 1 wireless, dan dispenser hasil curian," ucapnya.

Ia menyebut bahwa pelaku merupakan spesialis pencurian di sekolah - sekolah yang berada di kawasan Mauk. Petugas kini masih terus mengembangkan kasus tersebut.

"Tersangka masih kami periksa lebih lanjut," tandas Kapolsek.

Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya lima tahun kurungan penjara. (ARM/WIN)