Politik

Mayoritas Fraksi Soroti Penyertaan Modal ke BUMD

Administrator | Selasa, 07 Maret 2017

Wali kota Tangerang, Arief R. Wismansyah

TANGERANG - Sejumlah fraksi DPRD Kota Tangerang berikan pandangan umum atas empat Raperda yang diusulkan oleh Pemkot Tangerang pada Selasa (7/3/2017).

Ke Empat Raperda diantaranya perubahan Perda No. 10 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangerang, Raperda perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), lalu Raperda penyertaan modal pemerintah dan Raperda perubahan Perda No. 7 Tahun 2010 tentang pajak daerah.

Beberapa fraksi menyoroti Raperda penyertaan modal Pemerintah kepada dua BUMD Kota Tangerang diantaranya PD Pasar dan PT Tangerang Nusantara Global.
 
Seperti yang diungkapkan oleh juru bicara Fraksi Golkar Kosasih Pihaknya mempertanyakan prospek kedua perusahaan milik daerah yang akan dikucurkan penyertaan modal apakah telah memiliki rencana jangka panjang.

"Keberadaan BUMD bukan hanya misi sosial saja tetapi harus membawa keuntungan bagi daerah," ucap Kosasih.

Sementara Fraksi PKS melalui Ahmad Deden Fauzi menyatakan agar Pemkot dapat memperhatikan kinerja BUMD untuk target laba yang sebesar-besarnya. "Diketahui PD pasar tidak mencapai target, lalu Seperti apa bisnis plan kedua BUMD kedepan setelah penyertaan modal," tanya Deden.

Selanjutnya Riyanto dari fraksi PPP menyambut baik usulan Raperda penyertaan modal karena akan meningkatkan kinerja BUMD. "Pertanyaan kami, Berapa modal yang akan diberikan kepada kedua BUMD," cetusnya.

Juru bicara dari PDI perjuangan Agus Setiawan pun menyatakan pandangannya dalam merealisasikan penyertaan modal harus didukung dengan perangkat regulasi yang kuat serta harus betul-betul diperhitungkan untung rugi bagi keuangan pemda.

"Bukan itu saja yang menjadi kritik penting pihaknya adalah kemanfaatan dua BUMD tersebut untuk saat ini dan akan datang. Jangan sampai keberadaannya menjadi absurd bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat kota tangerang," tandasnya. 

Sebelumnya diketahui Walikota Tangerang menyampaikan empat Raperda salah satunya Raperda penyertaan modal ke BUMD. Menurutnya dalam rangka perkembangan perekonomian serta untuk lebih meningkatkan kinerja perusahaan daerah yang sehat dan tangguh, diperlukan langkah untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan daerah.
 
Salah satunya berupa penyertaan modal pemerintah yang merupakan bentuk investasi langsung dari pemerintah, baik berupa uang ataupun barang milik daerah yang kepemilikannya dialihkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
 
Barang milik daerah yang semula kekayaan yang tidak dipisahkan, menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada BUMD. 

"Adapun penyertaan modal pemerintah yang akan dilakukan adalah penyertaan modal kepada BUMD perseroan PT Tangerang Nusantara Global dan PD Pasar. Untuk melaksanakan hal tersebut, sesuai amanat pasal 41 ayat (5) Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara, maka perlu dibentuk Perda tentang Penyertaan Modal Pemda,"paparnya. (FIK/ALI)