Banten

Melanggar Aturan PSBB, Warga Tangerang Diberi Sanksi Push Up

Administrator | Minggu, 03 Mei 2020

Seorang warga teraksa harus push up dihadapan petugas cek pont Gerbang Citra Raya, Cikupa, karena melanggar aturan PSBB.

CIKUPA, (JT) Camat Cikupa Abdulah melakukan penjagaan ketat di check point Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Sabtu (2/5/2020). Tak segan-segan bagi warga yang tidak menggunakan masker dan melanggar aturan PSBB diberikan sanksi Push Up.

"Semua kita cek, baik pengendara roda empat, hingga pemotor yang melintas. Jika tidak mengikuti aturan PSBB diberi push up dan tidak segan-segan balik arah pulang kembali," ungkap Abdullah.  

Merut mantan Camat Sukadiri ini, setelah mendapatkan instruksi Bupati Tangerang, pemberlakuan PSBB lanjutan mulai 2 Mei hingga 17 Mei 2020, dirinya akan terus gencar keliling menyadarkan masyarakat akan pentingnya penerapan PSBB.

"Saya beserta jajaran Forkopimcam terus memberi pemahaman kepada masyarakat. Baik melalui (woro-woro) speker berkeliling, jika membandel kita bubarkan agar tidak menularkan dan tertular," ujarnya.

Dilokasi Check point Citra raya, masih ada saja kendaraan luar daerah yang masih hilir mudik dan langsung disuruh balik arah oleh petugas baik TNI, Polri, Pol PP Kecamatan, Dinas Kesehatan hingga Dinas pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang.

Selain itu Gugus tugas tingkat Kecamatan selalu memonitor hingga jalan-jalan desa, untuk menerapkan PSBB disekitar Wilayah terkecil RW hingga RT.

"Selain memberikan pemahaman, yang tidak menggunakan masker kita berikan langsung dan perintahkan digunakan ditempat," tutur Abdulah. (PUT)