Banten

Miliki Sabu, Warga Panunggangan Dibekuk Polisi

Administrator | Jumat, 27 Mei 2016

TIGARAKSA - Roni Jaelani Saputra (22) warga Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pria yang masih berstatus lajang ini ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang setelah kedapatan membawa barang haram berupa sabu sebanyak 5 bungkus plastik bening yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (24/5/2016) lalu, saat pelaku akan melakukan transaksi penjualan sabu di wilayah Alam Sutera, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Polisi langsung membekuk dan menggelandang pelaku ke kantor Mapolresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan. Polisi juga mengamankan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak satu bungkus plastik klip bening yang disimpan didalam bungkus rokok Marlboro.

Petugas kepolisian satuan narkoba kemudian bergerak ke rumah tersangka untuk mencari barang bukti lainnya. Alhasil petugas kembali menemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip bening sabu yang dismpan dalam kotak HP di dalam lemari tersangka.

Kasat Reserse Narkoba Kompol Agus Hermanto membenarkan adanya penangkapan pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu. Menurutnya peredaran Narkotika jenis ganja dan sabu-sabu ini sudah meresahkan masyarakat. Kepolisian Resort Tangerang terus berusaha menekan peredaran narkoba jenis Sabu ini.

"Ya petugas menangkap pemuda asal Pinang Kota Tangerang. Kami tidak akan main-main terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Selanjutanya kata Kompol Agus Hermanto tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 tentang penyalahgunaan narkotika minimal 4 tahun penjara. "Kami masih terus melakukan pengembangan terkait kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Tangerang," tandasnya. (day)