Banten
Minim Pengawasan, Realisasi Dana Desa Rawan Dikorupsi

TIGARAKSA - Dana desa yang dialokasikan untuk desa se-Kabupaten Tangerang, tahun ini jumlahnya mencapai Rp 267 miliar. Dana tersebut akan di cairkan dalam dua tahap, yakni tahap pertama 60 persen yang sudah dicairkan ke beberapa desa dan sisanya 40 persen yang akan dicairkan pada akhir tahun ini.
Besarnya dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD mendapatkan sorotan dari sejumlah masyarakat dan LSM. Seharusnya pemerintah bisa mengawasi secara ketat realisasi anggaran tersebut. Apakah alokasi anggran sesuai dengan peruntukan atau tidak.
Ketua LSM Pemantau Pelaku Koruspi (PEPSI) Saepul Ulum mengatakan, pola Kepala Desa dalam melakukan pengelolaan dana desa belum optimal. Apalagi kegiatan yang dialokasikan untuk pemberdayaan. Sehingga Pemerintah Daerah terutama Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Pemerintahan Desa (BPMPPD) harus melakukan sistem pengawasan bersama steakholder lain, seperti bagian pembangunan di kecamatan.
"Jika pengawasan lemah, maka Dana Desa hanya dijadikan bancakan korupsi oleh oknum Kepala Desa," ujar Saepul Ulum.
Sementara Tipna Purnama Kabid Pemberdayaan Desa mengatakan, sejauh ini lembaga BPMPPD sudah melakukan koordinasi dengan tim monitoring kecamatan. Sehingga dana desa bisa direalisasikan tepat sasaran.
"Kami sudah koordinasi dengan tim monitoring kecamatan rencananya kami akan turun mengecek langsung kegiatan fisik dan non fisik," ujarnya. (day)

- Gerai Perizinan BP2T di Kantor Kecamatan dan Kelurahan di Kota Tangsel
- Raperda Ketenagakerjaan dan LPP Radio Segera disahkan
- Pemuda Dilatih Penanggulangan Bencana Alam
- Safari Duta Anti Narkoba Kabupaten Tangerang
- Galian Kabel Ganggu Peguna Jalan