Banten
Oknum Pegawai Kecamatan Tigaraksa Pungli e-KTP
TIGARAKSA - Warga Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, mengeluhkan adanya pungutan liar pungli oleh oknum kecamatan dalam pembuatan e-KTP. Besaran pungli tersebut berkisar antara Rp300 ribu.
Menurut salah seorang warga Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, H Daeng, dugaan pungli itu menimpa dirinya yang sedang mengurus e-KTP milik istri yang hilang. Saat mengurus e-KTP tersebut, H Daeng diminta uang Rp300 ribu oleh oknum petugas Kecamatan Tigaraksa.
"Awalnya saya ditanya mau lewat jalan cepat apa mau lambat. Kalau mau cepat harganya Rp300 ribu. Kalau mau lambat bisa gratis ambil tapi lama sampai satu bulan. Setelah saya kasih saya tidak mendapat tanda terima pembayaran uang tersebut. Sehingga saya menduga hal itu bukan merupakan pungutan resmi dari pemerintah," ungkap Daeng kepada jurnaltangerang.co.
Selain dirinya, Daeng juga mendapat cerita dari para tetangga terkait pungli di Kecamatan Tigaraksa tersebut. Bahkan, sejumlah tetangga dimintai uang sekitar Rp 100-300 ribu untuk mengurus e-KTP.
"Jika ini dibiarkan maka akan menjadi kebiasaan oknum petugas kecamatan. Ini harus ada tindakan tegas dari pemerintah kecamatan muapun dari Kabupaten Tangerang. Jangan sampai masyarakat dirugikan terus-menerus," tegas Daeng.
Hingga berita ini ditayangkan Camat Tigaraksa Mas Yoyon Suryana belum bisa dikonfirmasi. Beberapa kali ditemui di ruang kerjanya untuk wawancara terkait pungli pembuatan e-KTP oleh oknum Kacamatan Tigaraksa tidak ada di tempat. Sementara saat dihubungi melalui telepon genggamnya tidak aktif. (man/day)

- Warga Desa Parahu Butuh Bantuan Pemerintah
- Usaha Industri Wajib di Kawasan Industri
- Satpol PP Janji Segera Sidak Pabrik Bodong
- Jam Kerja PNS Berkurang Selama Bulan Ramadhan
- PLN Akan Tegur Rekanan Yang Tak Becus Kerja








