HUKRIM

Operasi Yustisi ; Langgar Prokes Warga Diberi Sanksi Sosial

Administrator | Kamis, 12 November 2020

Salah satu warga Cisoak Tangerang diberikan sanksi pushup karena melanggar protokol kesehatan. Warga ini berkeliaran di luar rumah tanpa menggunakan masker.

CISOKA, (JT) - Polda Banten bersama Pemerintah Provinsi Banten menggelar Operasi Yustisi Aman Nusa II Kalimaya 2020 di Pasar Cisoka, Rabu (11/11/2020). Operasi yang digelar pukul 09.00 WIB tersebut merupakan bentuk pendisplinan dan penegakan hukum bagi pelanggaran protokol kesehatan.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, Operasi Yustisi Aman Nusa II Kalimaya 2020 tersebut merupakan bentuk penegakan hukum bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Hari ini kita Satgas Aman Nusa II Kalimaya melaksanakan Operasi Yustisi di Pasar Cisoka, dimana tujuan dari operasi ini untuk memberikan teguran sosial bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, dan Operasi Yustisi ini merupakan bentuk penegakan hukum," ujar Edy Sumardi.

Ia menambahkan bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan hukuman berupa sanksi sosial.

"Dalam Operasi Yustisi hari ini, kami memberikan sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan," tambah Edy Sumardi.

"Dan untuk masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, kami beri himbauan dan penjelasan kepada mereka bahwa virus ini sangat berbahaya, dan penularannya sangat cepat. Semoga dengan kita memberikan himbauan kepada masyarakat semakin sadar untuk mematuhi protokol kesehatan," lanjut Edy Sumardi

Edy Sumardi juga menjelaskan dalam Operasi Yustisi tersebut dilakukan oleh personel gabungan.

"Terkait Operasi Yustisi ini kita lakukan dengan personel gabungan sebanyak 61 Personel diantaranya yaitu, ada dari Polri 10 personel, Satpol PP Provinsi Banten 40 personel, Dishub 5 personel, dan Relawan 6 personel," jelas Edy Sumardi. (MAN)