Bisnis

PAW Marsono Terganjal Gugatan ke PTUN

Administrator | Jumat, 05 Agustus 2016

TIGARAKSA - Proses pergantian antar waktu (PAW) Marsono anggota DPRD Kabupaten Tangerang terganjal oleh gugatan pengadilan tata usaha negeri (PTUN). Meski sudah dipecat dari keanggotaan, Marsono tidak tinggal diam. Dirinya mengugat DPP PDI Perjuangan. Marsono mengklaim bahwa pemecatan dirinya sebagai anggota Partai tidak sah.

Dalam surat jawaban DPRD kepada Ketua DPC PDI Perjuangan dengan nomor surat 170/2209-setwan/2016, tertanggal 20 Juli 2016 yang ditandatangani oleh ketua DPRD Kabupaten Tangerang H Mad Romli berisi bahwa berdasarkan UU MD3 Nomor 14 tahun 2014 pasal 239 tentang pemberhentian antar waktu ayat 2 hurup d, pemecatan anggota diusulkan partai politiknya sesuai ketentuan peratuan perundang-perundangan dan pasal 241 ayat (1) dalam hal anggota parpol diberhentikan oleh partai politiknya sebagaimana dimaksud pasal 239 ayat (2) hurup d dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan. Pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ketua DPRD H Mad Romli membenarkan adanya surat yang ditandatanganinya, menurut ketua DPRD dirinya tidak mempersoalkan siapa pengganti Marsono, karena dirinya tidak mempunyai kepentingan apapun atas polemik yang terjadi pada partai PDI Perjuangan. DPRD sebagai lembaga tentunya akan mengikuti mekanisme sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Kami masih menunggu hasil sidang PTUN, jika sudah ada putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, PAW Marsono akan kami laksanakan," ujarnya.

Sementara, Ketua LSM Justitia Masyarakat Banten (JMB)  Cecep Suhaemi berpendapat lain. UU MD3 No 17 Tahun 2014 pasal 239 khusus bagi anggota DPR RI yang merupakan pejabat tinggi negara. Di dalam pasal tersebut jelas ada klausul yang menyebutkan anggota DPR RI. "Kalau anggota DPRD kabupaten/kota bukan pejabat tinggi. Seperti yang terjadi di DPR RI Anggota DPR RI asal fraksi PKS Fahri Hamzah, kalau anggota DPRD tidak berlaku, maka kami meminta agar DPRD meninjau ulang alasan penundaan PAW tesebut," tandasnya. (day)