Banten

PDAM TKR Terima Penyertaan Modal Non Kas Rp272,5 Miliar

Administrator | Selasa, 06 Desember 2016

TIGARAKSA - PDAM Tirta kertarajarja menerima penyertaan modal berupa hibah non kas dari Pemkab Tangerang. Hibah non-kas tersebut disetujui oleh DPRD sebesar  Rp 272,512,004,000 dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (6/12/2016).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD H Madromli tersebut disetujui bersma bahwa hibah non kas tersebut sudah mengacu kepada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
 
Pemerintah pusat melalui surat dirjen perimbangan pada kementrian keuangan nomor Si36/MK.7/2016 tertanggal 23 Agustus 2016 tentang penetapan pemberian hibah Daerah dalam bentuk non kas.

Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar berharap agar Perda tentang penyertaan modal bagi PDAM TKR dalam rangka penyelesaian hutang PDAM TKR ke Pemerintah pusat secara non kas diharapkan bisa meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Tangerang.

"Perda ini mengacu kepada pasal 3 Permendagri nomor 48 tahun 2016 tentang pedoman penerimaan hibah dari pemerintah pusat kepada Pemda," ujarnya.

Anggota komisi III DPRD Kabupaten Tangerang Tasrifin menilai keputusan bersama tentang penghapusan hutang oleh Pemerintah pusat kepada Pemda sangatlah tepat, Perda yang diputuskan bersama antara Bupati dengan DPRD harus ditindaklanjuti oleh PDAM TKR dengan meningkatan pelayanan optimal kepada masyarakat.

"Kami berharap agar ketersediaan air bersih di Kabupaten Tangerang harus cukup memadai. Karena air merupakan pendorong utama peningkatan ekonomi masyarakat," terangnya.

Sementara Dirut PDAM TKR Rusdi Mahmud, berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dalam hal penyediaan air bersih, hibah non kas ini diharapkan bisa memicu kinerja pegawai PDAM TKR.

"Alhamdulillah DPRD dan Bupati sudah memyetujui hibah non kas sebagai tindak lanjut keputusan pemerintah pusat," tandasnya. (ssp)