Figur

Pejabat Tangsel Diduga Miskin Etika

Administrator | Selasa, 21 Januari 2020

Oleh : Jupry Nugroho

Syahwat kekuasaan telah menutup mata serta hati nurani sederet Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota Tangsel, serta pejabat daerah. Secara terang-terangan diduga bolos ketika jam aktif bekerja dengan hadir dikonvensi salah satu partai di Serang yang diadakan pada tanggal 15, 16, 17 Januari 2020 lalu.

Pada sesi wawancara penyampaian visi misi terlihat seperti Sekeratris Daerah Tangsel H. Muhamad, Lurah Cipayung Tomi Patria, Kepala Sekolah SMPN 4 Tangsel Rita JUwita dan Kolonel Beben Nurpadhilah dan pejabat Daerah lainnya seperti Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie serta Dirut PT. PITS Dudung E. Direja yang harus mendapatkan izin dulu dari atasan secara tertulis. Tentu alasan apapun tidak dapat kita terima sebagai masyarakat karena secara etika dan aturan yang ada jelas melanggar.

Dalam Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kewajiban untuk “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja” adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pejabat yang berwenang. Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan satu hari tidak masuk kerja.

Serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah secara tegas menyebutkan bahwa perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang ini juga mengatur tentang kode etik dan kode perilaku agar ASN mampu menjaga sikap hingga tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya. Termasuk tidak menyalahgunakan informasi internal negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapatkan atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain.

Bahwasannya dalam bertindak dan berperilaku, seluruh ASN harus berlandaskan pada kepatuhan terhadap konstitusi, pemahaman tentang virtuous citizen, pemahaman tentang kepentingan publik, juga pemahaman tentang kebajikan. Itulah salah satu fungsi pokok kehadiran ASN di tengah masyarakat sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang profesional dan berintegritas.

Jadi jika masih ada ASN yang tidak bertanggung jawab dengan bolos pada jam kerja hanya untuk syahwat kekuasaan sudah dapat dipastikan bahwa ketika berkuasa akan tidak bertanggung jawab pula. Lebih baik jika memang punya integritas, sebaiknya berani mundur terlebih dahulu dari jabatan, sehingga tidak ada konflik kepentingan atau memang syahwat kekusaan sudah menutup segalanya, sehingga abai dengan tanggung jawab.

Penulis adalah Wakil Koordinator TRUTH