Banten

Pemkot Atur Regulasi Ulang

Pelaku dan Pengusaha Esek-esek Tidak Jera

Administrator | Kamis, 28 April 2016

TANGERANG - Maraknya bisnis esek-esek di Kota Tangerang dinilai karena tidak ada efek jeranya para pelaku dan pengusaha bisnis haram tersebut. Dari sanksi yang ditetapkan, rata-rata mereka hanya dikenakan denda Rp90 ribu sampai Rp900 ribu.   

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana menjelaskan, setelah melakukan razia, para pelaku dan pengusaha hanya dikenakan tindak pidana ringan. Terlebih denda yang ditetapkan majelis hakin dinilai sangat ringan sehingga tidak ada efek jera kepada para pelaku dan pengusaha.

Bahkan, beberapa pelaku dan pengusaha sudah ada yang berulang kali terjaring razia. Namun karena denda yang dikenakan kecil, mereka kembali mengulang perbuatannya.

Menurutnya, saat ini pihaknya tengah mendorong Pemkot untuk segera membuat Peraturan Walikota (Perwal) yang menegaskan Perda Nomor 7 dan 8 Tahun 2005. ”Kami sedang bahas dengan Asda I terkati regulasinya, mulai dari tata letak ruangan panti pijat sampai dekorasi ruangan,” ujar Mumung.   

Asisten Daerah I Kota Tangerang Saeful Rohman mengatakan pihaknya akan segera menetapkan aturan terkait regulasi panti pijat di Kota Tangerang. Pasalnya, saat ini bisnis esek-esek berkedok panti pijat kian marak di Kota Tangerang.

Dari data yang diperoleh Radar Banten, saat ini terdata sekitar 150 panti pijat berada di Kota Tangerang. Dan 90 persen dari panti pijat menjalani bisnis esek-esek secara sembunyi. Ada juga beberapa informasi bahwa maraknya panti pijat adalah pindahan dari Dadap dan Kali Jodo.

”Sudah diatur di Perda Nomor 7 dan 8. Yang pasti kami akan berkoordinasi dengan bidang kepariwisataan untuk mengatur lebih detail regulasi ini. Meskipun sanksi yang di tentukan sudah jelas. Yang pasti harus segera dibuat Perwalnya,” tegas Saeful.

Saeful menerangkan, dari Perda Nomor 7 dan 8 sanksi maksimal yang tertera mencapai Rp50 juta. Meskipun yang menetapkan sanksi adalah hakim.  

Diwartakan sebelumnya, Perang terhadap maksiat terus digelorakan Pemkot Tangerang. Kemarin, aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyegel dua lokasi maksiat berkedok panti pijat di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Dalam razia yang dilakukan siang hari, petugas mengamankan 10 terapis yang diduga bekerja sampingan sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan satu pemilik panti pijat.

Dua panti pijat itu adalah Panti pijat Bintang di Jalan Prabu Kian Santang Pasar Jati Baru, Ruko Jati, Kelurahan Sangiang Jaya dan Panti pijat Mutiara di Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk. (ani)