HUKRIM

Pelaku Pengeroyokan Santri Darul Quran Ditetapkan Jadi Tersangka

Administrator | Rabu, 31 Agustus 2022

TANGERANG, (JT) - Kepolisian Resor Metro Tangerang kota, menetapkan 12 santri anak terduga pelaku penganiayaan terhadap RAP (13), santri Pondok Pesantren Darul Quran Lantaburo, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan hingga menyebabkan RAP meninggal dunia. 

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menegaskan bahwa penetapan tersangka itu, didasari dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang diperoleh. 

"Dari beberapa saksi, 12 anak kami tetapkan sebagai pelaku atau tersangka karena diduga melakukan tindak kekerasan terhadap korban," jelas Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, di Mapolres Tangerang, Senin (29/8/2022). 

Dia menyebutkan, ke-12 anak tersangka perkara penganiayaan dan pengeroyokan terhadap RAP itu, disangkakan pasal pidana penganiayaan dan undang - undang perlindungan anak sesuai pasal 76 c juncto pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana diatas 7 tahun.

Kapolres menyebutkan, bahwa tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap santri RAP itu, terjadi diwaktu istirahat setelah para santri melakukan salat subuh dan penghafalan Al Qur'an.

Sebelumnya diberitakan, Penganiayaan Santri Ponpes di Tangerang, diduga terjadi seusai setoran hafalan AlQuran. (HAN)