Banten

Pelayanan Kartu Kuning Akan Dipindah ke Tigaraksa

Administrator | Rabu, 10 Januari 2018

BALARAJA - Pelayanan pembuatan kartu kuning atau kartu pencari kerja (AK1) menurut rencana akan dipindah ke Tigaraksa. Pemindahan ini untuk meningkatkan pelayanan di pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang.

Informasi yang dihinpun jurnaltangerang.co, pemindahan pelayanan katu kuning ini mulai dilaksanakan Kamis (11/1/2018) besok. Pelayana kartu kuning yang sebelumnya di kantor Disnakertrans di Desa Parahu, Kecamatan Balaraja, akan dipindah ke gedung Dinas Penanman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Puspemkab Tangerang.

"Tadi ada instruksi dari pak kadis (Kepala Disnakertrans-red), jika mulai besok pelayanan kartu kuning dipindah ke Tigaraksa," ujar Ajid, salah satu pegawai Disnakertrans kepada jurnaltangerang, sore tadi.

Kabid Penempatan Tenaga Kerja pada Disnakertrans Kabupaten Tangerang Tipna Purnama membenarkan jika ada arahan dari Kadisnakertrans seperti itu. Hanya saja menurut Tipna, arahan itu perlu dikaji ulang. Sebab pelayanan AK1 atau kartu kuning, bukan merupakan pelayanan perizinan. Tapi pelayanan kartu kuning merupakan satu kesatuan yang sudah tertata dalam sistem ketenagakerjaan.

"Sampai saat ini saya belum melihat Perbupnya, jika benar harus dikajiulang, selain akan bertentangan dengan sistem yang ada, juga kesiapan infrastruktur di tempat yang baru harus disiapkan terlebih dahulu," tuturnya.

Tipna menambahkan, jika pelayanan kartu kuning di pindah ke Tigaraksa akan mengganggu pelayanan lainya mulai AK2 hingga AK5, yakni informasi lowongan pekerjaan, sampai data pencari kerja yang sudah diterima oleh perusahaan.

"Ini perlu dipertimbangkan matang-matang. Jangan sampai sistem yang ada akan terganggu sehingga pelayanan juga jadi terhambat," tandasnya. (EPS)