Banten

Peluang PTT dan Honorer Jadi CPNS Sangat Kecil

Administrator | Jumat, 21 Desember 2018

Kepala BKSDM Kabupaten Tangerang Surya Wijaya saat memberikan penjelasan para hearing DPRD dengan ratusan bidan PTT.

TIGARAKSA - Peluang Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan tenaga honorer di Pemkab Tangerang menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) kemungkinan sangat kecil. Sebab aturan penerimaan CPNS saat ini diambil alih pusat.

Demikian dikatakan Surya Wijaya, Kepala Badan Kepengawian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Tangerang, saat menerima hearing ratusan bidan, di ruang rapat gabungan, DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (20/12/2018). Menurut Surya, di Kabupaten Tangerang masih ada sekitar 311 bidan PPT ditambah 29 bidan PTT provinsi yang sudah dipecat tapi masih bertugas di puskesmas-puskemas yang ada di Kabupaten Tangerang. 

"Di Kabupaten Tangerang ini masih ada 334 PTT. Yakni 311 yang diangkat oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dan 29 lainnya itu yang dipecat dari provinsi sehingga tidak ada status. Tapi kami masih akomodir melalui BLUD kabupaten," terang Surya.

Sebenarnya menurut Surya ada kabar baik buat para PTT dan honorer dengan diterbitkanya Peraturan Permerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Aturan itu berlaku untuk pegawai kesehatan, tenaga pendidikan, dan tenaga ahli infrastruktur. Namun juga ada kabar buruknya bagi tenaga PTT dan honorer, karena PPPK tersebut berlaku hanya 5 tahun. Jika masih dibutuhkan maka akan diperpanjang 5 tahun berikutnya. Tapi jika tidak dibutuhkan atau kinerjanya tidak bagus maka akan diputus kontrak.

"Setelah diterbitkannya Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegagai Negeri Sipil dan Pelaksanaan seleksi CPNS, maka PTT dan tenaga honorer tidak serta merta bisa menjadi CPNS. Tapi harus mengikuti seleksi secara umum. Batasan-batasannya sudah jelas, yakni usia maksimal 35 tahun dan syarat lainnya harus terpenuhi," tegas Surya.

Surya juga mengingatkan kepada para bidang PTT di Kabupaten Tangerang untuk bekerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Karena Pemkab Tangerang akan memberikan penilaian-penilaian agar PTT ini bisa diperpanjang terus kontraknya. Sebab seusai Permenpan RB, Pemda juga harus membuat eksisting kebutuhan formasi jabatan untuk memenuhi kota sesuai aturan PPPK.

"Kami harus menyusun formasi, jika tidak sesuai maka akan dikurangi. Itu juga akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," tandasnya. (PUT)