Banten
Pembunuh Eno Segera Disidang

TANGERANG - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tersangka pelaku pembunuhan karyawan pabrik plastik Eno Parihah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Jumat (27/5/2016) lalu. Para pelaku pembuhan sadis ini akan segera menjalani persidangan.
Tersangka RAL (15), tiba di Kejari Tangerang sekitar pukul 13.30 WIB dengan pengawalan ketat dari penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya. Ia yang mengenakan kaos oblong warna hitam terus menunduk menghindari jepretan foto wartawan.
Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari, siswa salah satu SMP di Kabupaten Tangerang itu langsung dikirim ke Lapas Anak Tangerang.
Kajari Tangerang Edyward Kaban mengatakan, pihaknya telah resmi menerima tahap dua pelimpahan dari Polda Metro Jaya atas tersangka RAL. “Seluruh administrasi sudah kita lakukan penelitian, dan kita nyatakan lengkap P-21, memenuhi syarat formil dan materil,” kata Edyward.
Selain itu, pihaknya menerima sejumlah barang bukti seperti ponsel dan baju milik korban yang diperoleh dari tersangka RAL. Selain kedua barang bukti tersebut, juga terdapat cangkul yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
“Sebagian lagi barang bukti belum kita terima karena pelakunya yang dua lagi itu. Karena RAL ini anak-anak, maka kita dahulukan,” ujar mantan Kajari Cilacap ini.
“Sebelum lima hari itu harus sudah kita limpahkan. Karena pelakunya anak di bawah umur, sehingga kita terbatas dengan masa penahanan. Masa penahanan hanya bisa diperpanjang oleh PN,” tambahnya.
Pihaknya pun telah menyiapkan empat jaksa dalam persidangan mendatang. Keempatnya yaitu Iqbal, Agus Kurniawan, Topik dan Putri. Proses persidangan yang akan dijalani oleh RAL ini pun berbeda dengan kedua tersangka lainnya, yakni Rahmat Arifin alias Arif (23) dan Imam Harpiadi alias Imam (23).
Dalam sidang RAL ini nantinya, berjalan secara tertutup yang hanya dipimpin oleh hakim tunggal. “Hakimnya juga tanpa toga,” tambahnya. Persidangan RAL ini dilakukan secara terpisah (split).
Meski terpisah, lanjutnya, bisa saja tersangka RAL nantinya dihadirkan dalam persidangan dua tersangka lainnya. “Perkara ini displit, karena yang dua kan dewasa, jadi proses persidangannya berbeda. Sehingga perkara dua tersangka dijadikan satu berkas, sedangkan untuk tersangka di bawah umur terpisah,” ujarnya lagi.
Edyward menambahkan, RAL, didakwa melanggar pasal 340, 338, 339 dan 351, junto pasal 55 UU Nomor 11/2012 tentang sistem peradilan anak. Namun, terusnya, ancaman hukuman bagi anak-anak yakni setengah dari hukuman maksimal orang dewasa. (ani)

- Warem Dibongkar Mucikari Tertipu Puluhan Juta
- Kabupaten Tangerang Raih Opini WTP ke 8 Kali Berturut-turut
- Zaki Lantik Pengurus PMI Kecamatan
- 40 Warem PSK Dibongkar Satpol
- Satpol PP Bongkar Warung Esek-Eesek di Sukadiri