HUKRIM
Pemerkosa Adik Fadli Fadlan Terancam 20 Tahun Penjara

TANGERANG - Tersangka berinisial RS (21) yang melakukan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap Darah Diba (35) terpaksa harus menerima hukuman berat. Ia dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Hasil pengembangan, pelaku hendak melakukan pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ujar Kapolrestro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan pada Rabu (28/12/2016).
Menurut Harry, jajarannya sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Pihaknya juga sudah beberapa kali mendatangi tempat kejadian perkara guna penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka sudah menyiapkan senjata tajam jenis golok untuk membunuh korban," ucapnya.
Golok tersebut berada di lantai dasar rumah pelaku. Namun tersangka sengaja mempersiapkan senjata tersebut ke kamar lantai dua untuk menghabisi adik artis Fadli dan Fadlan tersebut.
"Pelaku ada niat membunuh korban. Beberapa kali korban terus dihubungi dan dibujuk rayu oleh tersangka untuk bertemu dengannya," kata Harry.
Saat disinggung apa kah pelaku akan melakukan mutilasi terhadap korbannya. Harry masih mendalami perkara tersebut.
"Dia (RS) sudah menjalani Tes psikologi, hasilnya baru ke luar Jumat depan," ungkapnya.
Bahkan pemuda berusia 21 tahun ini telah menjadi daftar pencarian orang (DPO) polisi. RS sempat melakukan tindakan kejahatan rumah tangga.
"Laporannya juga sudah masuk ke pihak kami. Untuk motif masih kami dalami lagi," tutur Harry.
Tersangka juga sempat nekat melakukan pemerkosaan terhadap korbannya. Petugas pun mengamankan barang bukti seperti pakaian dalam milik korban.
Bahkan Farah juga disetrum oleh pelaku hingga lemas tak berdaya. Farah sempat menawarkan barang berharga miliknya namun tak diambil oleh pelaku.
"Mereka enggak saling kenal, besok kami gelar rekontruksi terkait kasus ini," tandasnya. (ARM/WIN)

- Maling Gasak Peralatan Komputer Sekolah di Mauk
- Empat Turis Maroko Ditolak Masuk Indonesia
- Kantongi Sabu, Warga Pagedangan Dicokok Polisi
- Home Industri Petasan di Pagedangan Digrebek
- Ribuan Petasan Jangwe di Tangerang Disita Polisi