Banten

Pemkot Tangerang Bagikan Sertifikat Halal Gratis Kepada 107 Industri Kecil

Administrator | Kamis, 13 September 2018

Walikota Tangerang Arief R Wismansyah tengah memberikan sertifikat halal gratis kepada para pengusaha IKM di Masjid Al-Azom, Senin (10/9/2018)

TANGERANG – Sebanyak 107 pelaku industri kecil dari 13 Kecamatan di Kota Tangerang mendapatkan sertifikat halal yang diberikan secara cuma-cuma alias gratis oleh Pemkot melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindagkop) Kota Tangerang, Senin (10/09/2018).

Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah yang secara langsung memberikan sertifikat tersebut mengatakan, hal ini merupakan salah satu bentuk kepedulian serta keberpihakan Pemkot terhadap para pelaku industri kecil dan menengah (IKM) di Kota Tangerang.
 
“Saat ini Kota Tangerang juga sudah memiliki Labkesda untuk uji serifikasi halal. Hal ini akan semakin mempermudah pelaku UMKM untuk melakukan sertifikasi produknya, sehingga mampu menghasilkan produk yang halal dan bermutu,” kata Arief usai menyerahkan serifikat.

Sementara itu menurut Kepala Disperindagkop Kota Tangerang, Agus Sugiono, pada 2018 ini pihaknya memfasilitasi sebanyak 205 IKM untuk mendapatkan sertifikat halal dari lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Makanan (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten. “Biasanya untuk mendapatkan sertifikasi halal para pelaku usaha dikenakan biaya hingga Rp.3juta, tapi dengan adanya program ini, kita berikan setifikat secara gratis,” ujarnya.

Kepala Bidang Perindustrian Disperindagkop Kota Tangerang, Wawan Kuswanto mengatakan bahwa program ini merupakan salah satu upaya Pemkot Tangerang untuk meningkatkan kualitas produksi Industri Kecil Menengah (IKM) sehingga menghasilkan produk yang halal dan bermutu.

Wawan Kuswanto, Kepala Bidang Perindustrian pada Diperindag mengatakan salah satu program di tahun 2018 ini adalah kegiatan fasilitas pembinaan industri kecil untuk mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM MUI Provinsi Banten. Selain itu kata Wawan, sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 telah membantu sebanyak 420 pelaku industri kecil untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis.

“Saat ini masih ada 98 industri kecil yang masih dalam proses audit oleh LPPOM MUI Banten, dijadwalkan Oktober 2018 mendatang, sertifikat halalnya sudah keluar,” jelasnya.

Masih kata Wawan, Sertifikat halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam serta untuk mendapatkan izin pencantuman label “HALAL” pada kemasan produknya. “Mayoritas pelaku IKM yang disertifikasi, bergerak di bidang pengolahan makanan dan minuman,” pungkasnya. (ADV)