HUKRIM
Pemotor Yang Rudapaksa Anak di Bawah Umur Ternyata Gunakan Plat Nomor Palsu
SERPONG, (JT) - Bocah perempuan korban pencabulan pemotor yang melintas di komplek perumahan Kejaksaan, Kelurahan Cipayung, Tangerang Selatan, pada Minggu (11/9/2022) kemarin, mengaku diancam pelaku akan dibunuh jika melakukan perlawanan saat dicabuli pelaku.
Kasie Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih menerangkan, pelaku masih dalam proses pengejaran polisi. Dia menyebutkan, korban berusia 10 tahun itu masih mengalami trauma berat atas tindak kekerasan seksual yang dia alami.
"Si anak masih trauma, dia menjelaskan ke orang tuanya kalau diancam seperti itu," terang Ipda Galih, dikonfirmasi, Jumat (23/9/2022).
Dia memastikan bahwa pelaku pesepeda motor matik yang menggunakan plat nomor kendaraan palsu itu, melakukan Rudapaksa terhadap bocah perempuan tersebut.
"Bukan pencabulan tapi pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak. Korban setelah kejadian sempat di rawat di RS karena alami pendarahan pada alat vitalnya," kata Galih.
Dari proses penyelidikan polisi mengaku sudah memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangan, yaitu kedua orangtua korban dan pengurus RT. (HAN)

- Puluhan IRT Ikuti Kursus Tata Rias
- Sarasehan Mengupas Sejarah Tangerang
- Saba Desa, Bupati Pantau Pasar Mauk
- LSM Geram Laporkan RSU Tangerang Ke DPRD
- Sekdes dan Bendahara Tapos Diperiksa Kejaksaan








