Banten
Penyedotan Air Irigasi PT Pemi Klaim Seizin Pemprov Banten

BALARAJA - Penyedotan air irigasi oleh PT Pemi yang diduga untuk kebutuhan industri, ternyata sudah mendapat izin dari Pemprov Banten. Bahkan manajemen PT Pemi mengaku membayar retribusi air sesuai tarif yang ditentukan.
Hal itu terungkap saat PT Pemi melayangkan surat jawaban somasi kepada LSM Government Monitoring, yang diterima oleh sekretaris LSM GM. Dalam surat yang tertanggal 8 Agustus 2016, yang ditandatangani langsung oleh Hamdan Wahidin selaku HRGA-R Manager dijelaskan bahwa, PT Pemi melakukan pemanfaatan air permukaan berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten. Sebagaimana diatur dalam UU No 7 Tahun 2004, dan pemanfaatan air tersebut hanya digunakan untuk kebutuhan MCK dan untuk rumah ibadah di perusahaan tersebut.
Hamdan juga menjelaskan melalui surat tersebut, bahwa PT Pemi menggunakan air kali irigasi tersebut telah membayar restribusi air kepada Pemerintah Provinsi Banten sesuai volume tarif yang sudah di tentukan. Kegiatan tersebut telah dilakukakan penjelasan dari pejabat berwenang yaitu Satpol PP dan DPRD Provinsi Banten serta dinas terkait pada tanggal 9 Juni 2016 saat kunjungan kerja.
Ketua Umum LSM Government Monitoring Husnanto Daeng mengukapkan, surat balasan somasi yang diterimanya belum dinyatakan lengkap dan bisa dinyatakan sebagai fakta. Dirinya menilai surat yang diterima belum menunjukan bukti-bukti legalitas yang sah. Karena yang diterima hanya surat penjelasan biasa, yang tidak melampirkan bukti-bukti tertjulis.
"Memang kami sudah terima surat balasan somasi dari PT Pemi. Tapi hanya satu lembar penjelasan saja tidak dilampirkan bukti-bukti yang mereka sebut sudaj ada izin dari dinas terkait. Darimana kami tau kegiatan itu sudah ada izin. Kalaupun ada izin harus dari kementrian. Paling tidak balasan surat yang kami terima dilampirkan fotocopy legalitas izin yang mereka maksud," ungkap Daeng.
Menurut Daeng, pihaknya akan layangkan surat kembali untuk audensi ke pejabat berwenang. Yakni ke Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman, Satpol PP serta DPRD Provinsi Banten lebih jelas. (man)

- Warga Pasar Kemis Pernah Somasi Pabrik Jamu Ilegal
- Kepala Kantor BPN Tangsel Diganti
- Tingkatkan PAD Zaki Gandeng BJB dan Indomart
- Komisi DPRD Kecam Oknum Kades Mesum
- Polda Banten Buru Pemilik Pabrik Jamu Ilegal