Banten

Penyelenggara Tes Balon Kades Diduga Langgar Pepres

Administrator | Jumat, 18 Oktober 2019

Aktivis Kabupaten Tangerang kembali mendesak pemeirntah untuk mengadakan tes ulang balon kades dan mengganti penyelenggara tes.

TELUKNAGA – Proses seleksi bakal calon (balon) Kepala Desa pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tangerang terancam diulang. Sejumlah balon Kades menolak hasil seleksi yang dilaksanakan Institute for Community Development (ICD).

Warga menuntut ICD dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang membeberkan transparansi hasil tes balon. Hingga memutuskan kelulusan para balon kades tanpa standar penilaian yang jelas.

Peserta tes yang ikut adalah balon kades di desa yang memiliki lebih dari lima balon. Diperoleh bukti bahwa desa wajib mentransfer uang Rp2,5 juta kepada penyelenggara tes. Sayangnya, uang bukan dikirim ke kas negara, melainkan atas nama pribadi.

Rekening yang dicantumkan dalam surat kerjasama antara desa dan ICD diketahui atas nama Ferdinand Simangunsong. Ferdinand merupakan Ketua Tim ICD. Tim ICD sendiri bukanlah lembaga formal yang memiliki izin untuk menyelenggarakan tes.

Dalam surat kelulusan calon Kades, ICD tidak mencantumkan badan hukum, akta notaris dan proses pengajuan lelang kegiatan sesuai dengan Pepres 17 tahun 2019 tentang pengadaan barang dan jasa.

Direktur Komunike Tangerang Utara Budi Usman menuntut pengujian ulang tes dasar balon Kades yang lebih dari lima orang. Ia juga meminta pengujinya ikut diganti.

“Penguji tes tersebut, ICD tidak kredibel dalam melakukan uji tes dasar tersebut, karena diduga ICD tidak mempunyai kantor kegiatan usaha yang mumpuni, hanya berkantor di tempat rumah tinggal dengan tidak ada plang suatu lembaga,” ujarnya, Kamis (17/10/2019).

Ia juga meminta anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang baru saja dilantik tegas menyikapi hal ini. Bila perlu, legislatif memberi rekomendasi kepada Bupati Tangerang untuk segera melakukan tes ulang balon kades agar agar tidak gejolak di masyarakat.  

“Jelas-jelas terjadi gesekan dimasyarakat saat ini, karena DPMPD Kabupaten Tangerang yang memaksakan ICD untuk bisa menjadi rekanan dalam melakukan kegiatan tes dasar balon kades," ujarnya.

Tokoh masyarakat Tangerang Utara Dulamin Zhigo juga mempersoalkan tes seleksi calon kades yang diselenggarakan DPMPD melalui lembaga independen ICD. Lembaga yang ditunjuk langsung ini diduga hanya untk mengeruk keuntungan sejumlah orang saja.

Lembaga yang ditunjuk langsung DPMPD Kabupaten Tangerang ini memberikan kegiatan kepada ICD yang notabene ketua umum dan bagian programnya adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni sebagai dosen.

“Hal ini jelas melanggar Pepres 17 tahun 2019 tentang pengadaan barang dan jasa. Masa ASN mainin proyek,” ujarnya.

Dulamin juga mengungkap uang senilai Rp382,5 juta yang masuk untuk penyelenggaraan tes kemarin. Diketahui, ratusan calon kades dari 153 desa dan 28 kecamatan mengikuti tes yang digelar di Indoor Stadium Sport Centre Kelapa Dua, Selasa (8/10).

“Kami tidak menyoal tentang masalah lolos atau tidak lolosnya para calon kades, namun kami mempertanyakan penunjukan langsung tes calon kades melalui ICD. Saya yakin ICD tidak terjun langsung ke desa untuk membuat kesepakatan kerjasama, melainkan diduga ada yang memfasilitasinya,” tandasnya. (PUT)