Banten

Perangkat Desa Munjul Diduga Pungli Prona

Administrator | Senin, 05 Oktober 2015

SOLEAR - Pemerintah pusat melalui Badan Petanahan Nasional (BPN) melaksanakan program nasional (Prona) sertifikasi tanah secara gratis. Namun pada praktiknya, di Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, warga dipungut hingga Rp 300 ribu per bidang. 

Informasi yang dihimpun di lapangan, oknum perangkat Desa Munjul, melakukan pungutan biaya untuk pembuatan program nasional (Prona) sertifikat tanah itu sekitar Rp 250-Rp300 ribu. Sedangkan jumlah bidang yang dilakukan setifikat sebanyak 1.200 bidang untuk anggaran tahun 2014-2015. 

Oknum perangkat desa bernama Yani itu mengakui, jika dirinya melakukan pungutan biaya secara resmi. Bahkan pungutan itu dituangkan dalam berita acara yang keluarkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang dan memutuskan warga membayar uang pembuatan sertifikat melalui Prona sebesar Rp300 ribu.

"Memang kami pungut untuk biaya membuat surat, materai dan patok batas tanah," ungkapnya.

Pungutan Prona tersebut juga diakui salah satu prangkat Desa Munjul lainnya Erikes. 
Menurutnya, pungutan yang dilakukan oleh aparat desa ini berdasarkan hasil musyawarah bersama. Meskipun anggaran Prona tersebut gratis tapikan di sisi lain perlu uang bensin.

"Ya kami pungut berdasarkan dari hasil musyawarah untuk pembayaran patok dan materai," ujar Erik.

Ketua umum LSM Panca Bhakti Nasional Nanang Abdul Rahman menyayangkan pungutan Prona sertifikat tanah itu. Karena prona dimanapun tanpa biaya sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Sudah jelas warga merasa keberatan dan ada yang protes membayar pembuatan sertifikat prona ini padahal dari BPN kabupaten Tangerang untuk warga desa Desa munjul, bahwa pembuatan sertifikat ini gratis tanpa ada pungutan dari pihak Pemerintah Desa," ungkapnya. (day)