HUKRIM

Peringati HUT RI ke 77, Ribuan Napi Lapas Kelas II A Tangerang Dapat Remisi

Administrator | Rabu, 17 Agustus 2022

TANGERANG, (JT) - Sebanyak 1.748 narapidana dengan berbagai kasus pidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang, memperoleh pengurangan masa tahanan atau remisi umum (RU) yang diberikan kepada narapidana yang telah menjalankan masa tahanan minimal 6 bulan penjara. 

Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Kadek Anton Budiharta, menegaskan bahwa pemberian remisi tersebut, merupakan kado kemerdekaan RI ke 77 yang diberikan kepada 1.748 narapidana penghuni lapas Kelas II A Tangerang. 

"Besarannya sendiri bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Dari seluruh narapidana yang menerima Remisi Umum 17 Agustus, ada 10 narapidana yang langsung pulang atau yang disebut dengan RU II," kata Kadek, Rabu (17/8/2022).

Dia menerangkan bahwa remisi tersebut diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. 

"Semoga para narapidana bisa mengambil momentum ini supaya bisa menjadi lebih baik lagi,” kata Kadek.

Remisi diberikan pada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).

"Serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas. Remisi Umum sendiri adalah pengurangan masa pidana yang diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus," ucap dia. 

Dia menjelaskan, remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomit 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Sebelum pengumuman remisi, seluruh tahanan Lapas Kelas II A Tangerang, terlebih dahulu mengikuti upacara peringatan kemerdekaan RI ke -77 yang digelar di area Lapas. (HAN)